Buseronlinenews

KANTOR HUKUM BAMBANG LISTI LAW FIRM Advocates, Mediator bersertifikasi MA RI Nomor: 93/KMA.SK/VI/2019 Dan Legal Consultant Hukum

Buseronlinenews.com – Bahwa kami adalah Kuasa hukum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan yang beralamat dan
berkedudukan di Jalan Veteran Nomor 50 Rt.004 Rw.002 Lingkungan Cipicung, Kelurahan Kuningan,
Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 045/12/SKK￾KHBLLF/XII/2023 Tertanggal 3 Desember 2023.
Bahwa Berdasarkan Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
7. Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
10. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Alat
Penerang Jalan
11. Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/II/2010 Tahun 2010
12. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian
Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perhubungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
13. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan
Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
14. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Kuningan
Bahwa Terkait dengan adanya tulisan yang memberikan kritik dan saran atas dugaan banyaknya
lampu PJU di kabupaten kuningan khususnya jalan baru, kami atas nama pribadi dan institusi
menghaturkan terima kasih. Hal ini kami maklumi sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap
kinerja dan layanan institusi, khususnya Dinas perhubungan kabupaten kuningan. Hak
menyampaikan pendapat baik secara langsung (lisan) maupun melalui tulisan itu mutlak dijamin
oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Akan tetapi akan lebih baik dan lebih bijak apabila judul berita ataupun pernyataan yang
disampaikan harus berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan
petunjuk berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP jo Pasal 164 HIR dan juga harus dalam bentuk narasi
yang terstruktur dan tidak tendesius dalam menilai seseorang berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa menjadi kewajiban Pers untuk
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, jangan asal menyalahkan atau membuat judul Narasi “DISHUB
KABUPATEN KUNINGAN DINILAI TIDAK BECUS DALAM BEKERJA“ dikarenakan apabila wartawan
bersertifikasi dan professional berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/II/2010
maka hal tersebut tidak akan terjadi.
Bahwa perlu kami sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan proses Proyek PJU di Kabupaten
Kuningan sebagai berikut :
1. Bapak H. Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si baru menjabat kurang lebih 3 bulan / 100 hari kerja serta
menjalankan tugasnya berdasarkan pasal 4 Perbup Kab. Kuningan NO.61/2019 dan ini hal belum
bisa menjadi Tolok ukur sebuah kinerja berhasil ataupun belum berhasil;
2.Saya MH. Khadafi Mufti selaku Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Kuningan baru melaksanakan tugas berdasarkan pasal 15 Perbup Kab.Kuningan No.61
Tahun 2019 selama 31 hari;
3. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut diatas, kami ini melaksanakan kegiatan pada akhir masa
jabatan pejabat sebelumnya, dan kami baru akan menata di awal bulan januari 2024. Perlu kami
sampaikan pula bahwa terkait PJU itu dibagi menjadi 3 Klasifikasi : a. PJU yang berada dalam area
Jalan Nasional / Propinsi, b) PJU yang berada dalan area Jalan Kabupaten / Kota , C) PJU yang berada
dalam area Lingkungan, dengan jumlah PJU berdasarkan data Tahun 2023 ± berjumlah 17. 893.
dengan banyaknya PJU yang menyala pada siang hari dan ataupun yang mati, kami pun masih dalam
proses pendataan setiap titik lokasi dari mulai ujung barat sampai timur kemudian utara sampai
selatan.
Perlu diketahui dan kami sampaikan Staff pelaksana pemeliharaan PJU yang kami miliki jumlahnya
hanya SEBANYAK 16 orang, yang dibagi 10 orang pelaksana administrasi ( hanya 6 orang PNS dengan
Kasi PJU) dan petugas pelaksana pemeliharaan PJU (Petugas lapangan) sebanyak 6 dengan 1 shift
piket sebanyak 3 orang baru berganti lagi dengan shift ke 2 untuk besoknya sebanyak 3 orang, dan
mereka semua masih berstatus TENAGA HARIAN LEPAS (THL) Dengan gaji perbulan hanya mencapai
1 juta, dan adapula yang hanya mencapai 250 ribu perbulannya. Begitu pula dengan staf pelaksana
parkir, Kasi dan staf parkir berjumlah sebanyak 7 orang ( 2 orang PNS dan 5 Tenaga THL ).
4. Alokasi anggaran pada tahun 2023 yang diterima untuk pemeliharaan/ Penyediaan Penerangan
Jalan Umum sebesar ± Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta), dan untuk untuk Kasi
perparkiran ± Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) dalam 1 tahun anggaran. Hal ini sangat ironis
dengan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pemeliharaan PJU di kabupaten kuningan
diperlukan biaya sebesar minimal ± Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) dan untuk
pencapaian target Retribusi parkir diperlukan anggaran sebesar ± Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar
Rupiah).
5. Kemudian alokasi anggaran tahun 2024 fasilitasi Pemeliharaan / Penyediaan PJU sebesar ±
Rp.735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan pengelolaan parkir sebesar Rp. ±
750.000.000,- (tujuh ratuslima puluh juta rupiah). (Ini pun dikhawatirkan akan kembali berkurang
manakala terjadi Refocusing anggaran karena untuk rasionalisasi dan restrukturisasi APBD kab
kuningan tahun 2024 )
6. Ada ± 17.893 (tujuh belas ribu delapan ratus Sembilan puluh tiga) titik PJU Yang tersebar
dikabupaten kuningan. Kita hitung misalkan dalam setiap bulan dialokasikan 30 Lampu baru, dalam 1 tahun ada 12 bulan, dengan harga 1 lampu PJU kita ambil harga maksimal 1,5 Juta / 1 buah ( sudah
dengan pajak) perhitungannya : 30 lampu PJU ( LED) x 12 Bulan = 360 Buah lampu (LED) x @ Rp.
1.500.000 / Buah = Rp. 540.000.000 ( hanya untuk 1 item jenis barang) belum penyediaan tiang,
Konsole, Magnetic conductor, Kabel, instalasi jaringan dll apakah mencukupi ???
7. Dengan banyak dibangunnya area hunian Perumahan (Pemukiman Hunian Perumahan Baru),
Lampu Taman, lampu hias, yang memasang PJU (Penerangan Jalan umum) tanpa pemberitahuan
sebelumnya kepada Pihak Dishub Kabupaten Kuningan, kemudian disambungkan ke Instalasi PJU
milik Pemda Kab.Kuningan mengakibatkan membengkaknya Tagihan PPJU ( Pajak Penerangan Jalan
Umum) yang dimana hal tersebut sudah termasuk kedalam Pencurian listrik berdasarkan pasal 51
ayat (3) UU Ketenagalistrikan. Ini bagian dari pekerjaan Kami jajaran Struktural yang baru di Era
Kepemimpinan Bapak H.Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si, solusinya kami sudah membuat TIM CHEKER (
Tim pengecekan ) untuk pemeriksaan Titik KWH PJU sebagai bentuk sinkronisasi atas tagihan Daya
dari Pihak PLN kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Tim ini nanti akan bertugas di 5 zonasi
untuk mengecek apakah tagihan yang di sampaikan oleh Pihak PLN atas beban/ Daya ini sesuai /
tidaknya dari data meterisasi yang ada dilapangan. Kalau tidak sesuai akan kita buatkan surat
klarifikasi ke pihak PLN, dan hal ini bisa menjadi solusi untuk menurunkan beban tagihan daya yang
harus dibayar oleh Pemda Kab Kuningan kepada PLN.
8. Dengan adanya sedikit penambahan anggaran Pada bidang Prasarana dan Perparkiran kami akan
menata dengan memanfaatkan alokasi anggaran yang di amanahkan melalui APBD Kab Kuningan ini
dengan maksimal. Dengan cara Membuat perencanaan kegiatan, skala prioritas pelayanan,
transparansi pelaporan dan memaksimalkan pelayanan kepada publik.
9. Sebagai bentuk simulasi pelayanan dalam hal perbaikan PJU tim yang hanya terdiri dari 3 orang
yang bekerja sampai dengann dini harus melayani kebutuhan dan aduan terkait dengan PJU se
Kabupaten Kuningan, apakah hal ini bisa dimaksimalkan?? Mari kita berfikir dengan logika dan
nurani, bukan berdasarkan retorika atau hanya simpulan sepintas lalu disampaikan secara keras
tanpa mempertimbangkan unsur psikologis, keselamatan pekerja Dinas Perhubungan dan unsur
norma dan etika bahasa yang baik “sebagai orang sunda yang lemah lembut dan tutur dan memiliki
adab“. Karena petugas Pemeliharaan PJU ITU BERTARUH NYAWA UNTUK MEMBUAT LAMPU
MENYALA SEHINGGA PETUGAS PEMELIHARA MEMPUNYAI HAK UNTUK MENDAPATKAN
JAMINAN KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PASAL 6 AYAT (2) UU NO. 24/2011 DAN BISA
MENERANGI WARGA MASYARAKAT KAB.KUNINGAN YANG MENGGUNAKAN AREA PUBLIK
ATAUPUN JALAN / FASILITAS UMUM.
Kepada Sdr.atang atau siapapun yang ada dalam pemberitaan tersebut, saya mengajak kepada anda
untuk langsung turun ke lapangan sekaligus mendapingi kami, silahkan lihat dan saksikan sendiri
proses perbaikan pada saat staf kami dari bidang PJU melakukan perbaikan, biar apa yang
disampaikan bahwa DISHUB KUNINGAN DINILAI TIDAK BECUS DALAM BEKERJA DALAM HAL
PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PJU!!! Dan Sdr Atang dkk telah melanggar hukum pasal 434 ayat
(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan melakukan kejahatan pencemaran yang tidak
dapat di buktikan kebenarannya dan tuduhan yang dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui.
10. Kepada rekan media Fajar Cirebon, mohon berkenan kiranya alangkah lebih elok, baik dan bijak
baiknya apabila dalam menyampaikan pemberitaan atas satu hal, ketika 1 Narasumber
menyampaikan informasi / Pemberitaan baik terkait Kinerja atau pun pelayanan yang menyangkut Institusi / Lembaga / SKPD, baiknya ada klarifikasi juga kepada yang diberitakan, dan alangkah lebih
baik lagi minta pandangan orang yang dinilai lebih ahli agar bisa mendapat solusi atas apa yang
diberitakan, jangan hanya klarifikasi dari 1 pihak saja. Apabila wartawan bersertifikasi berdasarkan
Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/II/2010 maka mereka akan professional dan tidak
gegabah dalam meyiarkan berita dan/atau menyiarkan berita sesuai dengan faktanya tanpa ada tuduhan atau fitnah yang merugikan seseorang Dan juga Media Fajar Cirebon telah melanggar kode etik daripada Wartawan dan/atau jurnalis yang salah satunya adalah menghormati hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan atas kasus tersebut Pihak Media Fajar Cirebon sudah sepatutnya dilaporkan kepada Dewan Pers karena telah melanggar Kode Etik seorang Jurnalis .

Bahwa hal tersebut di atastelah melanggar hukum atas pencemaran nama baik dan/atau merugikan
dan merusak reputasi seseorang atau suatu Lembaga berdasarkan Pasal 315 jo Pasal 310 ayat (2)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 1372 KUHPer dan juga telah menyebarkan
berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya dan/atau menyebar berita HOAX berdasarkan Pasal
28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dan telah membuat kegaduhan di Media Sosial
yang memuat penghinaan, maka hal ini termasuk ke dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Serta melakukan
ancaman yang dapat merugikan seseorang berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 29 Undang￾Undangg ITE jo Pasal 45B undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
11. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bahan perimbangan informasi agar publik bisa
menjadi lebih faham dan terbuka. Berikan kesempatan kepada kami untuk bekerja di usia kami yang
masih seumur jagung ini. Bantu kami, suppot kami doakan kami, agar kami bisa amanah dan
maksimal dalam melayani untuk kami dalam memperpaiki pelayanan kepada masyarakat,
Khususnya Bidang Prasarana dan Perparkiran Pada Dinas Perhubungan Kab. kuningan. Terima kasih

tim