BuseronlineNews.com // Maluku – Jitro Nurlatu, S.H., selaku Penasehat Hukum(PH) Robot Nurlatu dan Some Nurlatu serta Keluarga, ajukan keberatan kepada BPN /ATR Kabupaten buru terkait pengukuran lahan pada areal gunung botak yang terletak di dusun wamsait kecamatan waelata Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Jumat, 2 Februari 2024
Jitro Nurlatu, S.H, adalah salah satu Pengacara muda yang energik berkantor di Jl. Dewi Sartika Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon menyampaikan rilisannya kepada awak media kami lewat whatsAApnya
Jumat (2/02/2024)
Penyampainya Surat kepada Kantor Pertanahan Nasional BPN/ATR Kabupaten Buru dengan surat Nomor : 57/Per/JN/I/2024, tertanggal 30 Januari 2024, Perihal Keberatan atas rencana Pengukuran Lahan Adat Gunung Botak
Selaku Pengacara Jitro Nurlatu, S.H, DKK bertindak untuk dan atas nama ROBOT NURLATU, dan SOME NURLATU DKK berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 18 Maret 2023 untuk Penanganan Permasalahan Lahan Adat Leabumi atau Gunung Botak Milik Robot Nurlatu dan Some Nurlatu Dkk yang terletak di Dusun Wansait Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru
Menurut Penasehat Hukum Robot Nurlatu, dirinya mendapat informasi tanah tersebut ada pihak-pihak dalam hal ini “PT. Bumi Maluku Berjaya” Secara nyata melawan hukum telah mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Badan Pertanahan Namlea Kabupaten Buru
Jitro Nurlatu, S.H., Dkk, selaku Kuasa Hukum menyampaikan Surat Keberatan dengan alasan bahwa klien nya baik secara langsung maupun kuasanya tidak permah melakukan pelepasan
hak kepada PT. Bumi Maluku Berjaya.” Ungkap Jitro dalam rilisnya
Inti Isi Surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Namlea Kabupaten Buru menegaskan bahwa “Secara sepihak yang dilakukan oleh PT Bumi Maluku Berjaya adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang diduga dengan sengaja ingin mengambil tanah milik klien nya”
“Bahwa tanah milik klien nya marupakan tanah adat yang telah dikuasai dan dimanfaatkan kurang lebih sudah ratusan tahun, bahkan tanah tersebut terdapat tanaman-tanaman pusaka, Kuburan orang tua klien kami serta tempat karamat yang sering dijadikan sebagai ritual adat berdasarkan kepercayaan klien kami,” ucapnya
“Bahwa persil tanah milik klien kami ini telah diakui oleh masyarakat adat setempat dan juga diakui oleh kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Petuanan Kayeli”
“Dalam hal ini Raja selaku Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Petuanan Kayeli dan Hinolang Baman selaku Kepala Pemerintahan Adat Kayeli Dataran Rendah dan Matemun selaku Kepala Pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Dataran Tinggi berdasarkan surat keterangan tertanggal 18 Maret 2021″ untuk itu pemilikan klien kami atas persil tanah tersebut Sah dan Wajib dilindungi secara hukum,” Ujar Jitro
Jitro berharap, berdasarkan poin-poin keberatan yang telah dijelaskan diatas maka mohon kiranya Badan Pertanahan Namlea tidak menindak lanjuti permohonan pengukuran oleh PT. Bumi Maluku Berjaya kerena permohonan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum Iantaran Tanah Adat yang dimohonkan merupakan hak milik klien kami yang kini masih dikuasi oleh klien kami. Tegas Kuasa hukum Jitro Nurlatu
Pada kesempatan yang sama pula, salah satu Ahli Waris Some Nurlatu kepada awak media dikediamannya di jalur H Wansait Desa Dava, menuturkan kami tidak menghalangi program pemerintah untuk tambang Rakyat
Akan tetapi prinsipnya kami Ahli Waris dan Keluarga mendukung program pemerintah untuk gunung botak dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat. Tutur Some
Sambungnya, Kami keluarga mendukung 10 Koperasi yang telah berproses oleh pemerintah demi kemaslahatan masyarakat Adat khususnya dan masyarakat pada umumnya.” Ujar Some Nurlatu
(Syam)







