Buseronlinenews, Kalimantan : Pemberitaan kasus BUMDes dan aset TKD Sungai Melawen sudah beberapakali di publikasikan di Buseronlinenews dan kemungkinan juga di beritakan di media online dan media cetak yang lainnya, wajar kasus ini menjadi bahan pembicaraan dan perhatian masyarakat khususnya warga masyarakat desa Sungai Melawen Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat provinsi Kalimantan Tengah.
Beberapakali pemberitaan terdahulu membunyikan bahwa yang diduga pelaku atas dugaan merugikan keuangan negara/daerah sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan dengan etikat baik sudah mengembalikan dana BUMDes Sungai Melawen beserta feenya dan warga berharap ini menjadi pelajaran kedepan harinya sedangkan dari Pemkab Kotawaringin Barat melalui dinas Inspektorat menyampaikan adanya pengembalian dana tidak menghapus tindak pidananya namun kemungkinan ada pengurangan sanksinya dari putusan hakim yang tangani perkara ini dan ini merupakan harapan kita semua agar ada putusan yang seadil-adilnya.
Selain itu juga Tarmuji selaku Ketua BPD Sungai Melawen menyebutkan bahwa katanya (Tarmuji, red) infonya 2 perangkat desa Sungai Melawen sebagai pelapor kasus BUMDes Sungai Melawen, bunyian berita tentang aset desa Sungai Melawen berupa 8 SKT TKD (Tanah Kas Des, red) sejak bedirinya desa Sungai Melawen sampai saat ini surat menyurat aslinya tidak bisa diperlihatkan dan Secara tak langsung dibenarkan dari pihak Inspektorat Kotawaringin Barat bahwa sudah beberapakali Inspektorat lakukan pemeriksaan dijaman Kades Makin dan saat ini ( Kades Andik, red) surat menyurat aslinya tidak bisa diperlihatkan, Inspektorat hanya memberikan teguran dan saran, hal yang tau persis permasalahan di desa Sungai Melawen itu adalah pak Ahmad Umar karena beliau sudah lama sebagai pengurus BPD Sungai Melawen, ungkap Tarmuji kepada Buseronlinenews di kediamannya didesa Sungai Melawen.
Tugas dan fungsi Inspektorat Kotawaringin Barat, Inspektur Pembantu Khusus Andi Heru Wiyono mewakili Inspektur (Isno Pandowo, red) saat di hubungi dan ditanyakan Buseronlinenews tentang Tugas dan fungsi Inspektorat melalui via telpon seluler (15/11) diterangkan Andi,” Inspektorat lakukan pembinaan, pengawasan menerima aduan serta memberikan peringatan dan saran”, bukan pelapor, papar Inspektur Pembantu Khusus ini. (Mr Boen 022/H4yn) kalimantan







