Buseronlinenews

H-15 Pemilu, Bawaslu Pasaman Tingkatkan Pengawasan Netralitas ASN, TNI Dan Polri

Pasaman – Perhelatan Alek Demokrasi Pemilu serentak 2024 tinggal 15 hari lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus meningkatkan pengawasannya untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Bawaslu dalam hal ini, harus bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun.di Polres sudah disosialisasikan tentang netralitas Polri pada setiap apel.
Prigus Elfida dari BKPSDM Pasaman mengatakan, bahwa sosialisasi tentang netralitas ASN, Pemkab Pasaman sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pasaman tentang Netralitas ASN tepatnya pada Mei 2023. Dasar mengeluarkan SE berpatok kepada peraturan Kemendagri, peraturan Bawaslu.Di SE tersebut, juga dirinci bentuk larangannya seperti apa dan bagaimananya.
“Setiap apel gabungan, pimpinan selalu menyampaikan imbauan kepada ASN untuk netral pada Pemilu 2024. Sosialisasi juga telah diarahkan ke unit kerja, seperti sekolah, Puskesmas untuk mengimbau ASN disana bisa meminimalisir pelanggaran ASN yang mungkin saja terjadi,” ujar Prigus.
Dalam bahasannya, Zaini juga menjelaskan, bahwa Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:
1. Memasang
spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
2. Sosialisasi/kampanye media
3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
4. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
5. Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

(Dinherti lubis)