Buseronlinenews

Gila….!!! Dengan iming iming di sembuhkan, Seorang Kakek di Blora Cabuli anak tiri hingga hamil

BuseronlineNews.com // Blora – Kejadian tidak mengenakkan dialami oleh V (16), seorang perempuan warga Plantungan Kecamatan Blora Kabupaten Blora Jawa Tengah pada bulan oktober tahun 2023 lalu. Pasalnya W (70), yang merupakan ayah tiri korban telah mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri

Perbuatan bejat tersebut di lakukanya di rumahnya sendiri di Desa Plantungan, kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Perbuatan tersebut di lakukan W berawal saat W melihat Korban V sedang tiduran di ranjang di dalam kamar, kemudian tersangka W ikut tidur dan membisikkan “Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (berhubungan intim)” ucap W kepada V.

V yang bersedia menjawab “Iya ayah” dan mengangguk tanda setuju, kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 Menit.

“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan” ucap AKBP Jaka Wahyudi saat Konferensi Pers di Polres Blora Pokda Jawa Tengah pada Kamis (8/2/2024).

Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara.

 

Rillis: ( Harti / Edy ).

Editor : (Ongen Van Lou)