PATI – Akibat tidak bisa menyelesaikan kesepakatan yang telah dibuat, puluhan warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati menggeruduk kantor Desa Langse mendesak Kepala Desa (Kades) Amrudin segera menindak lanjuti membuat laporan ke Polresta Pati dan Kejaksaan Negeri Pati terkait kasus Bendahara desa Harjito, Rabu (07/02/2024).
Kedatangan puluhan warga ke kantor desa dengan membawa beberapa banner bertuliskan”KADES HARUS TUNTUT PEMALSUAN TANDA TANGAN, KEMBALIKAN UANG RAKYAT, KAMI WARGA MENUNTUT!!! SDR HARJITO HARUS DIPECAT, ” sebagai bentuk ekspresi kekesalan dan kemarahan warga pasalnya Harjito yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2023 sebesar Rp 355 juta dengan memalsukan tanda tangan kepala desa (Kades) untuk pencairan dana, telah ingkar dari kesepakatan yang telah di buatnya yakni batas waktu penyelesaian pada tanggal 5 Pebruari 2024 tidak bisa diselesaikan.
Menanggapi hal ini puluhan warga menjadi marah dan mendesak Kepala Desa (Kades) segera membuat laporan ke Polresta Pati dan Kejaksaan Negeri Pati.
Kepala Desa (Kades) Langse Amrudin saat di konfirmasi awak media mengatakan, ” Kedatangan warga ke kantor desa, warga marah dikarenakan apa yang telah disepakati penyelesaian pengembalian pada tanggal 5 Pebruari ini ternyata meleset, tidak bisa dikembalikan uang yang telah diambil oleh Harjito.
Hari ini setelah konsultasi dengan Kapolsek dan Camat serta BPD dikantor, hasilnya saat ini kami akan membawa aspirasi warga ke Polresta Pati dan melengkapi data ke kejaksaan,” ucap Amrudin.
Dijelaskannya, kami juga melaporkan ke Inspektorat karena berkaitan dengan Dana Desa (DD), itu harus melalui hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat karena yang punya wewenang Inspektorat. Hari Jumat melayangkan surat ke Inspektorat, di panggil Kepala Inspektorat, yang hadir Kades, Camat, Kepala Dispermades, yang intinya menunggu tanggal 5 yang bersangkutan mengembalikan atau tidak.
Ternyata tanggal 5 tidak mengembalikan sama sekali. Akhirnya warga marah dan menuntut Kepala Desa ( Kades) untuk bertindak tegas,” terangnya.
Ditambahkan Amrudin, secara mekanisme dari pemerintahan sudah dijalankan. Kalau ke Polresta kami akan menunggu warga. Kalau toh ini ya biarlah segera clear persoalan. Bukan berarti membunuh seseorang dalam artian benci, tidak. Tetapi secara prosedural yang bersangkutan janji sendiri, mengingkari sendiri, maka warga marah juga ada benarnya.
Saat hari Senin ketika ditanya mengembalikan berapa, dijawab maaf saya kesulitan belum ada duit. Ini rumah belum laku dan seterusnya.. Lha kalau begini bagaimana? Anu pak saya bawa surat kepada Kades. Karena hari Jum’at di warning harus Senin siap berapa, lalu dia menanggapi membuat surat yang isinya bahwa minta kepada saya (Kades) waktu 1 minggu lagi. Intinya pengembalian (mintanya sana),” imbuhnya.
Tetapi saat yang bersangkutan membuat surat pernyataan itu dasarnya mediasi, yang mediasi Camat, ada Pak Cahyo dari Plt Sekcam, BPD, Sekdes, dan 2 perangkat, jadi tidak sepihak.
Yang bisa menentukan tambah 1 bulan itu tidak semata-mata Kades karena saat penyampaian konsensus mediasi juga bersama-sama, maka saya tidak menanggapi,” kata Amrudin.
Hari ini rencana ke Polresta dan Kejaksaan,” cetusnya.
Disinggung terkait dari perangkat yang dilaporkan (Harjito red) mau buka-bukaan LPJ, dijawab Amrudin,” Ya terserah, nanti biarlah penyidik mengembangkan. Yang jelas saya tidak pernah memerintahkan untuk memalsukan, karena saya bukan orang yang sering luar kota, saya didalam kenapa harus dipalsukan, karena saya di rumah.
Kalau terkait pencairan, saya tidak pernah perintah dan tidak pernah diberi tahu. Tapi kalau LPJ saya hadir terus. Malah saya bertanya-tanya mana yang dipalsukan? Terus mengapa dipalsukan? Karena saya itu Kades yang hadir aktif,” tegasnya.
Kalau pemalsuan tanda tangan berkaitan dengan pengambilan uang, dasar kami adalah print out dari BPD Jateng.
Tanda tangan tidak usah dipalsu, minta tanda tangan saya langsung saja pun bisa. Karena sekali lagi barang yang dipalsukan tentu ada alasan, satu misal saya di luar kota dan mendesak untuk segera laporan, saya tidak hadir. Lha Saya hadir terus kok,” ucapnya.
Tapi kalau punya alasan itu biarlah diungkapkan karena semua berhak untuk menyampaikan, membela diri itu haknya. Tapi yang jelas apa yang saya jalankan, apa yang saya ketahui tidak lebih dari itu, ” pungkasnya. (hery).







