Buseronlinenews

Gempur Rokok Elegal Merupakan Slogan Yang Terus Di Gaungkan Bea Cukai Untuk Memberantas Rokok Elegal

Pasuruan- 28-11-2022 , Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi menjadi langkah preventif kami untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” ujar Agung mashudi S,H, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Dalam rangka Sosialisasi Memberantas Rokok Ilegal,, Bea Cukai Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ormas, LSM pusaka, Kabupaten Pasuruan.,melaksanakan sosialisasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kecamatan bangil, Senin (28/11/2022).

Bpk totok LSM Pusaka, mengungkapkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang. “Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena kebocoran penerimaan negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga,” lanjut Agung Mashudi S,H.

Selain di Jatim, Bea Cukai Pasuruan, bersama dengan Satpol PP Kota Pasuruan, juga melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di Kecamatan Bangil, Kota Bangil Rombo kulon, pada senin (28/11/2022). Peserta yang hadir dari ormas,LSM Pusaka bersama bapak Gito dan masyarakat.

Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.

Agung mashudi, mengatakan bahwa rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama. “Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, makanya kita harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar kita,” ujarnya.

Selanjutnya, di Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan, bersama dengan Pemerintah Kota Bangil yg terletak,di Rombo kulon menggelar sosialisasi dengan pendekatan melalui media radio. Radio dinilai mampu menjadi alternatif media yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Bea Cukai dan satpol PP, melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui siaran Radio Megaswara 96.0 FM pada Senin (22/08). Selain itu, Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Daerah Kota Bangil yang terletak di kawasan Rombo kulon., juga menggelar sosialisasi ketentuan cukai bagi pedagang, masyarakat, dan aparat wilayah kelurahan (RT dan RW) di berbagai kecamatan Kota Pasuruan pada Hari senin (28/11/2022).

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengidentifikasi barang kena cukai yang legal,” tutup Agung.

 

(Achmad M.Ardiansyah)