Buseronlinenews

Geledah Truk, Polsek Juwana Amankan 1.281 Botol dan 2 Jerigen Arak

PATI – Polsek Juwana Polresta Pati Polda Jateng mengungkap dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah truk di pinggir Jalan Pati – Juwana turut Dukuh Gempol Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Minggu (28/01/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan kronologis ungkap sekitar pukul 15.00 WIB unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan truck Mitsubishi Colt Diesel Nopol K-8549-S berhenti di TKP yang di dalamnya terdapat miras jenis arak.

“Setelah mendapatkan informasi, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak, selanjutnya mengamankan barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,” ungkap AKP Ali Mahmudi. .

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang diamankan sejumlah 1.281 arak dalam kemasan botol Aqua ukuran 600ml dan 2 jerigen ukuran 60 Liter arak dari pemilik berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong Kecamatan Jakenan, Pati.

“Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa ijin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, ” pungkasnya. (Humas Resta Pati/H-W)