Simalungun – Pihak Kebun PTPN III Unit Kebun Bangun akhirnya menduduki lahan yang dikuasai oleh warga di wilayah Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (18/10/2022).
Cegah Karhutla, AKP Daryanto Tekankan Tugas Penting
Pihak kebun menurunkan excavator ke lahan yang telah dikelola warga. Selain itu, sejumlah personel TNI, Polisi dan Security turun ke lokasi, mengantisipasi bentrok antara kedua belah pihak.
Sementara warga yang menolak okupasi yang dilakukan pihak kebun mencoba menghalau, namun tak banyak yang dilakukan selain menyaksikan pendudukan lahan oleh pihak kebun.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya warga yang menduduki lahan tersebut menolak di akupasi
Namun berdasarkan keputusan rapat okupasi lahan tetap dilakukan. Ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) Jonar Sihombing kecewa dengan keputusan rapat tersebut.
Jonar mengatakan banyak warga yang menduduki lahan kebun PTPN III selain pemukiman. Diantaranya memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumber mata pencaharian.
Data dihimpun dari Futasi, sekitar 200 KK dengan 1500 jiwa menduduki lahan sejak 1986. Di lokasi dibangun rumah ibadah, rumah warga semi permanen dan lahan bercocok tanam.
Sementara pihak PTPN III telah mempersiapkan bibit kelapa sawit yang rencananya akan ditanami di lahan perkebunan yang sempat dikelola warga. Ignus Putra Legal PTPN III menyebut, okupasi dilakukan untuk menyelamatkan aset pemerintah.
Diketahui lahan tersebut adalah HGU PTPN 3 unit kebun bangun, impormasi yang di dapat dari awak media pada saat di lokasi,memang benar bahwa lahan tersebut adalah HGU PTPN 3 unit kebun Bangun masih aktif hingga tahun 2029,pada awal nya sudah ada kesepakatan antara ke dua belah pihak untuk ganti rugi (suguh hati )
Sudah di berikan ganti rugi atau Suguh hati,tetapi masyarakat nya tetap kukuh tidak menunjukan etikat baik dan tidak mau beranjak dari lahan HGU tersebut malah ingin menguasai lahan tersebut, dari pihak perusahaan tentu harus mengambi sikap permasalahan ini karna lahan tersebut akan di daur ulang untuk peremajaan tanaman sawit, exsekusi adalah solusi terakhir,mau tidak mau harus di lakukan.
Demi untuk penyelamatan aset pemerintah yang selama ini di kuasai masyarakat keluraha Gurilla dan Bah Sorma seluas lebih kurang , 66 Haektare pihak perusahaan tetap lakukan akupasi.
( Kabiro Sergai,T.tinggi )







