Buseronlinenews

Dugaan Kasus Gratifikasi Csr Dana Hiba Polda Bengkulu Periksa Targum Sebagai Saksi Pelapor

BENGKULU : Senin 6 Desember 2022 Kemarin Tarmizi Gumay Menjalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Pelapor oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Tarmizi Gumay (Targum) Diperiksa Usai Membuat Pengaduan Masyarakat (Dhumas) atas kasus dugaan korupsi dana hibah CSR Bank Bengkulu serta dugaan Gratifikasi TPP 10 Pejabat Eselon dua di Kabupaten Rejang Lebong.

Dikatakan Tarmizi Gumay, dirinya menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam di ruangan penyidik Tipikor Polda Bengkulu. Diirinya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan teknis penyaluran dana CSR dan pemotongan TPP pejabat eselon dua.

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya memberikan keterangan secara detail terkait dengan mekanisme penyaluran dana CSR yang dilakukan oleh Bupati tanpa melalui lelang terlebih dahulu.

“Saya diperiksa kurang lebih dua jam. Saya diperiksa sebagai saksi pelapor, penyidik mempertanyakan tentang mekanisme dana CSR Bank Bengkulu yang diberikan ke kabupaten Rejang Lebong yang saya nilai menyalahi aturan, karena tanpa melalui lelang terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan pemeriksaan dirinya, pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu dapat melakukan penegakan hukum dan menetapkan tersangka.

Hal tersebut lantaran bukti yang ia berikan sangat cukup dan kuat, karena telah dilakukan analisis oleh kantor hukum beserta rekan-rekannya.

“Saya berharap Polda Bengkulu dapat menegakkan hukum dan menetapkan tersangka. Pasalnya bukti yang saya berikan sangatlah kuat sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan kasus ini,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Tarmizi Gumai melaporkan Bupati di Provinsi Bengkulu lantaran diduga menyalahi aturan soal dana hibah. Dana Hibah atau CSR tersebut diberikan oleh Bank Bengkulu untuk perbaikan dan penambahan titik lampu jalan.

Namun setelah diberikan hibah, dana senilai 500 juta tersebut tidak dilakukan lelang atau masuk ke APBD Terlebih dahulu.”

(TeamBuserBkl)