Buseronlinenews

Dua Lembaga Menyatakan Adanya Pemotongan Fee Anggaran Publikasi, Sudah Selayaknya Dilanjutkan Ke Ranah Hukum

BENGKULU UTARA : Ternyata Bukan Saja Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Komando Garuda Sakti (KGS) Bersuara Memiliki Bukti Adanya Pemotongan Fee Dari Anggaran 6,6 Miliar di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tersebut.

Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Bengkulu Utara Yang Dikomandoi Rozi HR Juga Mengatakan Punya Bukti Adanya Pemotongan Fee Anggaran Publikasi Sebesar 6,6 Miliar di APBD Perubahan Tahun 2022 ini.

Diterangkan Oleh Rozi Dari Data Yang Dia Miliki Pemotongan Fee Sebesar 60 Persen Untuk Sekretariat Sedangkan 40 Persen Potong Pajak 12% Persen Untuk Media Yang Bersedia di Potong.

”itu Anggarannya Besar, 60 Persen Dan 40 Persen Di Potong 12 Persen Lagi Untuk Pajak, Apa Tidak Miris Kita Melihatnya Sistem Kayak Begitu. Ini Sejarah Baru di Bengkulu Utara Anggaran Untuk Media Dipotong Apalagi Sebesar itu. “Seharusnya Berpikirlah Untuk Memberi Lebih Pada Rekan Rekan Kita Wartawan Agar Lebih Semangat Lagi, Bukan Dipotong Dan Dilelek Kayak Begitu.” Kata Rozi.

Sayangnya Lanjut Rozi, “Hingga Saat ini, Sekwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Masih Memilih Bungkam Dan Diam Atas Adanya Permasalahan Kuat Dugaan Permintaan Fee Oleh Oknum Sekretariat Tersebut.” Tutup Rozi HR.

Dilain Pihak, Sejumlah Tokoh Masyarakat Dan Masyarakat Yang Menyimak Dan Memantau Terus Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Di Gedung Yang Katanya Terhormat DPRD Bengkulu Utara ini, Masyarakat Meminta Agar Kasus Penyimpangan Anggaran Ini Segera Dilanjutkan Kerana Hukum, Agar Tuntas Dan Tidak Terulang Kembali Kejadian Seperti ini,” Pungkasnya.

(TeamBuserBkl)