BuseronlineNews.com – Direktur Centre For Budget Anallysis {CBA} Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 20/5/2024 menyatakan atas keprihatinnya terhadap, Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Madjid Mujahidin di Pontianak {Kalbar} yang conon menyeret sejumlah nama Pejabat dan Mantan Pejabat. Menurutnya Kejaksaan Agung {Kejagung} harus segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat { Kejati Kalbar}. Pasalnya, penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin dari Kejati Kalbar itu ya terkesan bertele-tele dan jalan di tempat. Uchok Sky Khadafi mendesak Kejagung agar dengan segera mengambil alih penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin dari Kejati Kalbar dan segera memeriksa mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan adiknya Mulyadi serta Pj Bupati Kubu Raya Kamaruzaman sebagai penerima dana hibah. Penanganan Kasus Dana Hibah Mujahidin, dan ini dinilainya terkesan bertele-tele dan jalan di tempat.
Ini menandakan Kejati Kalbar butuh supervisi dari pusat dalam hal ini Kejagung agar bisa membuat kasus ini menjadi terang benderang. “Kejagung harus turun tangan mengambil alih kasus ini, karena meski sudah menaikan kasusnya statusnya ke penyidikan namun belum ada ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan mengambil keputusan tertinggi yakni mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji ya belum juga kunjung diperiksa,” ucap Uchok yang memberikan perhatian khusus pada kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar tersebut. “Uchok menambahkan, penanganan kasus dana hibah ini tergolong mudah jika pihak Kejati Kalbar ada kemauan dan keberanian. Karena jika dilihat dari kontruksi peristiwanya, sangat jelas terjadi konflik kepentingan yang nyata antara Sutarmidji sebagai Gubernur yang disaat bersamaan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Mujahidin. Ya sangat mudah jika Kejati ada kemauan, karena saat itu selain Gubernur Sutarmidji juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Mujahidin yang dengan kewenangannya secara berturut-turut memberikan dana hibah Provinsi kepada Yayasan yang dipimpin oleh adik kandungnya sendiri, Mulyadi,” ungkap Uchok.
Kejati Kalbar telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah pada Yayasan Mujahidin dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar mulai memeriksa sejumlah saksi, namun hingga kini belum ada satupun pihak yang dijadikan tersangka. Pihaknya akan terus memonitor kasus ini hingga ditetapkannya jadi tersangka. { Ms. H./TeamBuserOnline}.







