Buseronlinenews

Diduga Palsukan Surat dan Di Ikutkan Program PTSL, Kades Wargajaya Ooy Tamami di Laporkan ke Mabes Polri

Buseronlinenews.com – 19 February 2024, Diduga palsukan surat tanah dan menjualnya hingga diikutkan dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTLS). Kepala Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Ooy Tamami, dilaporkan kepada Mabes Polri sejak bulan Desember 2023.Saat dihubungi, via pesan singkat whaatapp Kepala Desa Wargajaya Ooy Tamami tidak merespons. Sementara, Sambas Alamsyah yang dikuasakan oleh EK pemilik lahan mendesak Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum kepala desa yang seenak-enaknya menjual lahan milik orang lain. ” Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTL/399/X/2023/BARESKRIM Melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan oknum Kades Warga Jaya, Kecamatan Sukamakmur Ooy Tamami ke Bareskrim Unit 1 Subdit III Dit Tipidum Mabes Polri,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor. Senin (19/2/24).

Sambas menyampaikan, hampir sekitar 50 Ha lahan tanah kliennya sekarang sudah berubah statusnya, antara lain berubah menjadi Akta Jual Beli bahkan menjadi Sertifikat Hak milik (SHM) melalui program pemerintah Percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Hal ini mustahil akan terjadi jika tanpa diketahui dan melibatkan kepala desa sebagai kepala pemerintahan di wilayahnya. Kejadian ini bermula saat (EK) menyampaikan keluhannya karena tanah yang dibelinya sejak tahun 1983 silam dengan transaksi yang jelas dan terdaftar di leter C Desa kini sudah digarap pihak lain.

Kondisi saat ini berubah menjadi Villa, tempat wisata, Cafe Resto bahkan Kades dengan terang terangan sudah berani membangun rest area dilahan yang bukan miliknya,” jelas Sambas Padahal, sambung Sambas, sudah sejak lama Kades tersebut beberapa kali diperingatkan. Bahkan pengakuan bukti tersurat dari beberapa warga yang dituangkan secara tersurat pada tahun 1983 sebab akibat dari lahan tanah yang sudah bukan lagi miliknya yang tiba-tiba berubah menjadi Akta Jual Beli seakan tidak digubris oleh Kades tersebut.

Permasalahan ini yang sudah turut diketahui Fokompimcam Sukamakmur, namun lagi-lagi semuanya diam dan entah apa yang sedang terjadi terkait tanah yang sedang kami tangani Versus Kades tersebut,” terangnya. Hal yang sangat amat membuat kecewa janji sang Kades akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah menuju Restorative Justice ternyata hanya tinggal janji omong doang alias Omdo dan lagi diabaikannya,” tambahnya.

Lebih lanjut Sambas mengatakan, Tentunya hal ini membuat geram dan dengan tegas kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan tegas berkenaan pengaduan kami yang sudah turun surat perintah penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/2007/XI/RES.1.9/2023 Dit Tipidum.Dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pejabat yang telah menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan / atau Pasal 365 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tegasnya.

Tim