BuseronlineNews.com // Dua laki-laki Humas PDAM Menyelimuti Anggaran Publikasi Media, Dan Langgar Undang undang Keterbukaan Publik Tahun 2008.
Ketika Media BuseronlineNews.com, mengunjungi Kantor Pusat PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Kamis 7/3/2024, Tepat Pukul 14:23 wib, bertepatan dua laki-laki Humas PDAM bernama Rian dan Arfur lagi Duduk didepan pintu kaca utama.
Sehingga Media BuseronlineNews.com menghampiri atas petunjuk dari Satpam, dan mereka berdua bertanya ada apa pak.
Jawab, saya mengantarkan Publikasi Di Media BuseronlineNews.com. Yang Berjudul 43 Tahun Melayani Kemakmuran Bersama,
Hingga dua Humas PDAM Tirta Kahuripan Rian Dan Arfur, mengatakan kalau bukan share Rillis dari kami, karena teman yang dekat saja, kami sesuaikan dengan anggarannya, dan anggarannya hanya Rp. 5 Juta.
Dan kami jatah disetiap Forum Wartawan, Lima Media Persatu Forum Media, PWRI AIPBR itu sudah kami kasih lima,” Kata Rian.
Pasalnya Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Terkesan tidak Netral dengan Pelayanan Publik, dan diduga melanggar UU KIP tahun 2008 Tentang Penggunaan Anggaran, dimohon Kepada Bupati Bogor untuk segera diberhentikan Humas PDAM Tirta Kahuripan, agar tidak banyak yang dirugikan.
Zakaria.







