BuseronlineNews.com // Maluku – Marak pantai wisata berkembang di wilayah pantai Jikumerasa diduga kuat tanpa kantungi ijin lingkungan, sebagaimana disampaikan oleh Andi Fatahangi salah satu aktivis lingkungan LSM Ekologi pembangunan. Senin, 29 Januari 2024
Dirinya mengatakan bahwa pelanggaran lingkungan yang cukup marak terjadi di Kabupaten Buru kurang tersentuh hukum contoh seperti kegiatan tambang emas di gunung botak dan sekitarnya
Kegiatan ilegal tambang gunung botak selalu dijadikan perbandingan oleh oknum oknum pengusaha yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan yang lain
Contoh seperti maraknya kegiatan usaha pantai wisata tanpa ijin lingkungan demikian juga sejumlah proyek jalan, talud dan jembatan terkadang dikerjakan tanpa kantungi ijin lingkungan
Dimana tampak diketahui juga ternyata beberapa pantai wisata seperti pantai wisata milik RU ada juga pantai wisata pasir putih dan pantai wisata baekole, diduga dilakukan tanpa kantungi dokumen UKL UPL
Kurang lebih 4 buah Pantai wisata tersebut diduga kuat tidak melalui kajian lingkungan apalagi ijin lingkungan
Sebagaimana pasal 109 dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa barang siapa yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa mengantungi ijin lingkungan Sebagaimana pasal 36 ayat (1) maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar
Para pelaku usaha wisata pantai ini tampak kebal hukum karena sampai saat ini pihak pelaku usaha pantai wisata ini dilakukan tanpa ijin lingkungan
Oleh karenanya kami berharap agar para pemilik usaha baik milik pemerintah maupun milik perorangan harus taat aturan, kalaupun hal ini tidak diindahkan maka kami minta agar pihak penegak hukum bersama sama dengan dinas lingkungan hidup agar mengambil langkah tindakan hukum biar ada efek jera,” tambahnya
(Cs)







