Buseronlinenews

Dalam Waktu Dekat waktum Dan Sekretaris LPI Tipokor Indonesia Akan Somasi Orang Yang mengaku Ketum Baru

Sukabumi-buseonlinenews.com, sengketa yang terjadi ditubuh LPI Tipikor indonesia akan segera diselesaikan dengan cara somasi.

Kemunculan orang yang mengaku ketua dengan susunan pengurus dan pengawas yang diduga telah membuat keresahan publik hingga membuat saya jadi bingung, kata Nanag Kusyana sekretaris LPI Tipikor Indonesia kepada buseronlinenews.com Jumat (2/12/2022).

Saya akan somasi mereka lantaran saya merasa sangat terganggu dengan adanya kemunculan orang yang mengaku ketua LPI Tipikor dengan pengurus dan pengawas nya di Jawa barat, mereka membuat keresahan dengan menyebarkan informasi bohong, dan mengatakan kalau LPI Tipikor yang saya pegang sudah diganti kepengurusannya, dengan mengatakan saya sudah dipecat, dan mereka juga telah mengganti dan merombak susunan pengurus, dengan menggantinya akta keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor AHU-0001130.AH.01.08. tahun 2020, atas keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia, nomor AHU-0001817.AH.01.07 tahun 2018, yang sudah di repisi sebelum nya melalui keputusan menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia) republik Indonesia nomor AHU-0001172.AH.01.08, tahun 2019, dengan susunan pengurus dan pengawas sebagai berikut, H.Ihwan Paturohman (ketua) Nanang Kusyana (Sekretari) Rahmat Saleh (wakil ketua) terang Nanang.

nah kemudian bagai mana bisa mereka menghidup kan kembali akta notaris yang sudah saya ganti dan repisi sesuai dengan akta menkumham, kan akta notaris keputusan menkumham RI tahun 2018 itu artinya sudah tidak berlaku alias sudah direpisi dengan yang tahu 2019, Kata Nanang.

kemudian saya bersama wakil ketua mendatangi kantor notaris yang berlokasi dibilangan Kabupaten Sukami guna konfirmasi dan klarifikasi, kenapa bisa notaris menerbitkan lagi akta, dari dasar akta yang sudah tidak berlaku karena sebelumnya Sudah direpisi dengan akta notaris tahun 2019, kemudian notaris pun mengakui adanya ke keliruan dalam penerbitan SK akta menkumham, dan notaris akan mempasilitasi penyelesaian masalah ini melalui jalur PTUN, dan kemudian pihak notaris pun berkirim surat elektronik nya (whatsaap) kepada wakil ketua, dengan mengatakan lantaran hanya PTUN lah yang bisa membatalkan SK menkumham. imbuh Nanag.

Resty Ap