Buseronlinenews.com – Terhitung 6 Bulan Sampai sekarang, BPJS Tolak Klaim Kematian (JKM )Masyarakat Medan Utara, Klaim JKM Ditolak, Diduga BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara memanipulasi data kepersertaan masyarakat. Dari awal, dengan menggunakan Agen Perisai Senin, 17 Februari 2025
Berawal dari pendaftaran almarhum Jannus M.Siagian yang mendaftarkan diri sebagai kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui agen resmi BPJS Ketenagakerjaan PERISAI (penggerak jaminan sosial Indonesia), dari sini diduganya mulai pendataan yang mencurangi masyarakat, dikarenakan almarhum bisa terdaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah) pada tanggal 06 februari 2024 dan langsung membayar iuran sebesar 12 bulan kedepan, dan diterima pemberkasannya.
Setelah Almarhum Meninggal pada tanggal 14 juli 2024, Siti Mahmudah, istri Alm Jannus M Siagian ditolak saat pengklaiman JKM (Jaminan Kematian) almarhum suaminya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, kec.medan Marelan ,kota Medan pada 6 februari 2025. Dengan alasan almarhum suami yang bersangkutan tidak bekerja saat mendaftarkan diri kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Permasalahan ini menjadi sorotan Ketua DPW Rampas Setia 08 Berdaulat Sumatera Utara Bambang Muliadi, S.E , Sebagai organisasi Masyarakat binaan Bapak Presiden H.Prabowo Subianto, Bambang langsung melakukan Investigasi kelapangan bersama beberapa pengurus DPW Sumatera Utara dan Pengurus DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kota Medan.
Didapati kejanggalan dilapangan, ketidak sesuaian informasi yang disebutkan BPJS Ketenagakerjaan tentang almarhum Jannus M.Siagian melalui surat resminya, yang berisi penolakan pengklaiman keluarga almarhum tertanggal 16 oktober 2024 dengan isi kesimpulan bahwasannya “Alm Jannus pada pada tanggal 06 Februari 2024 terdaftar sebagai peserta BPU di BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi tidak melaksanakan aktivitas pekerjaan.”
Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan, yang ditemukan oleh Ketua DPW Rampas Setia 08 Berdaulat Bambang Muliadi, S.E, Beserta Pengurus DPW, dan bersama Sekretaris DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Ferianto Manurung, Beserta Pengurus DPD. Mereka Mendapati dugaan kecurangan informasi yang dilakukan secara sengaja oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, agar pengklaiman pihak keluarga almarhum dapat ditolak.
Berdasarkan bukti-bukti surat pernyataan dari Kepala lingkungan XXI Mahanda Sitorus, pihak BPJS pernah Juga menayakan hal tentang pekerjaan almarhum pada tanggal 30 januari 2025 dan dijawab oleh Kepling bahwasanya pekerjaan almarhum memang sebagai tukang ojek. Bukti juga diperkuat oleh surat pernyataan koordinator pangkalan ojek bahwasannya almarhum Jannus M.Siagian adalah tukang ojek, serta surat dari kelurahan oleh Bapak Lurah Kelurahan terjun Lukmanul Hakim, S.H bahwa almarhum Jannus M.Siagian memanglah tukang ojek.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, maka DPW Rampas Setia 08 Berdaulat Sumatera Utara dan DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kota Medan sepakat akan mengawal dan mendesak BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara untuk bertanggung jawab atas penolakan pengklaiman tersebut.
“Kami sebagai ormas binaan Bapak Presiden H.Prabowo Subianto, akan selalu berpihak kepada masyarakat yang tertindas, dan juga akan melaporkan hal ini ke pusat, agar tidak lagi terjadi berulang dikemudian hari.
RILIS DEDI GALINGGING







