Proyek Pagar di salah satu sekolah di Kabupaten Luwu tahun 2023
BuseronlineNews.com, Luwu – Utang Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu yang berasal dari sejumlah proyek di Dinas tahun anggaran 2023 terus menjadi polemik. Apalagi terungkap dugaan bahwa sejumlah proyek yang mengalami tunda bayar itu berasal dari APBD Pokok 2023.
Artinya, menjadi pertanyaan kenapa proyek APBD Pokok 2023 mengalami tunda bayar atau menjadi utang sedangkan sumber anggaran untuk proyek ini sudah dibahas pada pembahasan anggaran tahun 2023.
Secara sederhananya, harusnya proyek APBD Pokok berhadapan pendapatan APBD Pokok, proyek APBD Perubahan berhadapan dengan pendapatan APBD perubahan.
Bahar anggota dewan Komisi II DPRD Luwu menuturkan, jika benar proyek yang mengalami tunda bayar itu berasal dari APBD Pokok 2023 maka ada sesuatu yang keliru.
“Jika program yang mengalami tunda bayar itu berasal dari APBD Pokok 2023, apa alasan pemerintah membuat program lagi di APBD Perubahan 2023?. Harusnya tidak boleh. Pemerintah mestinya melunasi program APBD pokok terlebih dahulu,” ujar Bahar.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Luwu Alamsyah mengatakan, tidak mengetahui pasti utang utang tunda bayar itu berasal dari proyek APBD pokok atau perubahan 2023.
Sebab hasil review Inspektorat yang diterimanya tidak mencantumkan status proyek itu apakah APBD pokok atau perubahan, terlebih Alamsyah dilantik menjadi Kepala BKAD pada tahun 2024.
Akan tetapi dirinya menduga proyek itu berasal dari APBD perubahan. “Setahu kami di perubahan semua, karena prediksi pembayarannya terakhir di bulan Desember 2023,” akunya.
Namun dari pengakuan baik Dinas Pendidikan Luwu dan Kesehatan Luwu mengungkapkan bahwa proyek yang mengalami tunda bayar di lembaganya berasal dari APBD pokok 2023. Begitu juga di Dinas PUTR Luwu saat dikonfirmasi mengatakan sebagian proyek itu berasal dari APBD pokok 2023.
Jika merujuk data yang diterima redaksi BuseronlineNews.com, utang tunda bayar proyek tahun 2023 di Dinas PUTR Luwu sebesar Rp 11 Miliar lebih, Dinas Kesehatan sebesar Rp 3 Miliar lebih dan Dinas Pendidikan 2 Miliar lebih serta di sejumlah dinas lainnya – itupun belum termasuk dalam biaya perencanaan dan pengawasan.
Adapun perkiraan sementara utang Pemda Luwu yang berasal dari proyek tahun 2023 ini sebesar Rp. 42 Miliar lebih termasuk dalamnya biaya umum dan lainnya.
Sementara itu Inspektorat Luwu pihak yang diminta melakukan review sejumlah proyek tahun 2023 ini membenarkan jika utang tersebut berasal dari sejumlah proyek APBD pokok 2023.
“Kenapa menjadi utang, karena proyek itu terlambat berkontrak atau ada juga berhadapan dengan dana bagi hasil provinsi (belum cair),” ujar Awwabin Inspektur Luwu.
Awwabin mengutarakan, fenomena yang baru terjadi di pemerintah Kabupaten Luwu ini lantaran ketidakmampuan Pemkab Luwu memprediksi pendapatan tahun 2023.
Merujuk kembali musabab sejumlah proyek tahun 2023 menjadi utang lantaran ada dua sumber pendapatan yang tidak terealisasi yakni hasil pelepasan aset jalan ke Masmindo sebesar Rp. 25 Miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi selama tiga bulan sebesar Rp. 13 Miliar.
Menurut informasi yang diterima BuseronlineNews.com, pembahasan pendapatan pelepasan aset masuk dalam APBD perubahan 2023, terlebih Masmindo mengajukan permohonan aset itu pada bulan Juni 2023, artinya sudah melewati pembahasan APBD Pokok 2023.
Begitu juga dana bagi hasil dari provinsi belum ditransfer ke Pemda Luwu bahwa sisa dana itu pada bulan 10 hingga 12 artinya masuk pendapatan APBD perubahan 2023.
Hal inilah menimbulkan pertanyaan sebab terdapat ketidaksesuaian tata kelola keuangan Pemerintah tahun 2023. Meski demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengaudit keuangan 2023 – hasil audit BPK itu akan dimasukkan dalam neraca keuangan sebagai dasar Pemda membayar utang.
(Bang Jur)







