BuseronlineNews.com // Luwu — Pemerintah Kabupaten Luwu berencana melakukan refokusing anggaran tahun 2024 di sejumlah Dinas. Namun, tujuan refokusing ini tidak jelas untuk apa? Sebab baik dari pihak Inspektorat dan BKAD Luwu berbeda pendapat mengenai tujuan refokusing ini.
Dua pendapat berbeda itu membuat bingung anggota Komisi II DPRD Luwu. Sebab dua pendapat itu terungkap saat rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Luwu dalam waktu yang berbeda.
Jika merujuk istilahnya, Refokusing anggaran adalah pengaturan ulang sejumlah program atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan seperti situasi covid-19 pada saat itu, seluruh Pemda melakukan refokusing anggaran untuk menanggulangi virus corona.
Namun Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Luwu Alamsyah mengatakan, refokusing untuk membayar utang daerah. Sementara Awwabin Inspektur Luwu mengatakan refokusing untuk penajaman sejumlah program penjabat Bupati Luwu Muhammad Saleh.
Sebelumnya Komisi II DPRD Luwu mengundang kepala BKAD Luwu untuk membahas utang Pemda Luwu dan rencana Pemda melakukan refokusing anggaran di ruang Komisi II DPRD Luwu, Senin, 1 April 2024.
Kepala BKAD Luwu Alamsyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru menjajaki refokusing anggaran. Tujuannya kata dia, untuk membayar utang daerah dan kekurangan anggaran tahun 2024.
“Refokusing ini sementara kita jejaki di beberapa OPD yang memungkinkan untuk dilakukan refokusing. Nanti kita lihat berapa nilai utang baru lakukan pengambilan untuk menambah membayar utang,” kata dia. “Tidak ada kegiatan baru yang akan kita lakukan,” jelas Alamsyah.
Sementara itu, Awwabin Inspektur Luwu menegaskan refokusing anggaran bukan untuk membayar utang tetapi, fokusnya untuk penajaman program prioritas penjabat Bupati Luwu Muhammad Saleh tetapi tetap dalam program yang sudah ada seperti stunting, pendidikan dan program lainnya.
“Utang kita fokuskan pada sumber – sumber pendapatan yang ada seperti pelepasan aset dan dana bagi hasil provinsi,” ujar Awwabin pada saat rapat bersama Komisi II DPRD Luwu, Kamis, 4 April 2024.
“Kalau kita lakukan pergeseran kan hanya berputar-putar, bagaimana kewajiban (utang) terbayarkan,” tambahnya
Sementara itu anggota dewan dari Fraksi Demokrat Sugiman Janong mengatakan, jika refokusing anggaran untuk bayar utang sebenarnya tidak perlu, sebab kata dia sumber dananya sudah jelas yakni hasil pelepasan aset jalan dan dana bagi hasil.
Utang Pemerintah Kabupaten Luwu hingga kini terus menjadi polemik. Perkiraan sementara utang pemerintah daerah sebesar Rp. 59 Miliar lebih, rinciannya Rp. 42 Miliar berasal dari sejumlah proyek yang mengalami tunda bayar tahun anggaran 2023 dan Rp 17 Miliar lebih kekurangan anggaran tahun 2024.
Proyeksi utang itu sebelumnya direview pihak inspektorat dan kini tengah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Dari hasil audit itu nantinya akan dimasukkan dalam neraca keuangan agar menjadi kewajiban Pemda Luwu.
(Bang Jur)







