Buseronlinenews

Bantuan 2 traktor di jual Kadis Pertanian diam saja

Cianjur – kasus penjualan aset negara 2 unit traktor oleh Kelompok Tani Plamboyan, Kec. Tanggeung, Kab. Cianjur seharga Rp. 12 juta terus membunder.
Hasil penelusuran Buser Online di lapangan adanya dugaan kuat penjualan 2 unit traktor oleh penerima bantuan dari pemerintah lewat Dinas Pertanian Kab. Cianjur. Kepada Buser Online ketika di konpirmasi berinitial M bahwa dua bantuan mesin traktor dari Kelompok Tani Plamboyan, Kec. Tanggeung, Kab. Cianjur di jual ke pihak lain. Ditambahkan orang ini, bahwa Ketua Kelompok Tani Flamboyan San, menjual kepada UD warga Gelar Padang Rt 01/01 Desa Cilongsong, Kec. Tanggeung dan MAT warga Kp. Bojong Nangka masing unit seharga Rp. 6.000.000.
Kejadian tersebut tentu saja akibat pihak – pihak terkait di lingkungan Dinas Pertanian tidak memberi penjelasan barang bantuan dari pemeritah tidak boleh di jual karena akan menjadi pidana.
Ketika Buser Online mengkonpirmasi ke pihak terkait tidak terlalu menanggapi, bahkan sepertinya tidak terjadi apa – apa, begitu juga ketika di kopirmasi via telepon kepada Kadis Pertanian menanggapi dingin.

” Menjual barang bantuan dari pemerintah tidak boleh di jual, ” itulah jawabannya.
Hingga berita kedua turun tak ada reaksi apa – apa dari Kepala Dinas Pertanian Kab. Cianjur, apalagi memanggil Ketua Kelompok Tani Plamboyan yang di indikasikan melakukan pelanggaran, menjual asset negara.
Inpormasi terbaru, Rabu 1/5 2024 dari para kelompok tani, untuk mendapatkan traktor bantuan dari Dinas Pertanian Kab. Cianjur harus mengeluarkan uang untuk menebus per unit Rp. 5.000.000 tambah ongkos kiririm Rp. 1.000.000 total Rp. 6.000.000. Pengakuan inpormasi ini menambah daftar panjang perkeliruan, kejadian ini tentu saja harus mendapat perhatian para penegak hukum untuk melakukan investigasi di lapangan.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu membuka tabir siapa saja yang ikut bermain dalam lingkaran di Dinas Pertanian Kab. Cianjur.
( Roni)