Buseronlinenews

Arut Utara Di Koptan Hutan Hak Desa Riam, Hak An.Efraim Dilimpahkan Ke Korintiga Hutani Terang Navis

Kotawaringin Barat – KORINTUGA HUTANI lalui program kerja samanya penanaman pohon Euccaliptus dengan masyarakat sekitarnya sangat menguntungkan kedua belah pihak mengingat dimana warga hanya menyediakan lahan yang miliki legalitas alas hak tanah seperti sertifikat hak milik dan surat keterangan tanah sedangkan tanggung jawab pihak perusahaan Korintiga Hutani adalah lakukan pembersihan lahan, penanaman dan perawatan serta produksi hasil pohon yang ditanamnya.

MASYARAKAT desa sekitar perusahaan khususnya desa Riam kecamatan Arut Utara yang tergabung dalam kelompok tani hutan hak desa Riam dalam kerja sama penanaman pohon Euccaliptus juga tergabung dalam wadah Koperasi Rimba Tiga Lestari.

KOPERASI jelas mendata keberadaan anggota taninya termasuk lahan dan tumbuhan yang jadi objek produksi kedepannya serta pembayaran ke warga kelompok tani atas hasil produksi diatas lahannya yang terdata di koperasi.

BERITA acara pembayaran hasil produksi atas nama Efraim sudah dibuatkan Koperasi Rimba Tiga Lestari tanggal 23 Desember 2023 namun Efraim selaku penerima hak belum menerima hasil pembayaran produksi dari pihak koperasi, justru pihak lain yang nerima hasilnya atas nama Hekeng, ungkap Efraim (2/2) kepada Buseronlinenews.

NAVIS ketua Koperasi Rimba Tiga Lestari saat di konfirmasi atas penyampaian Efraim lalui via telpon seluler, beliau membenarkan bahwa Alm. Ithar M Lakas yang saat ini digantikan Efraim selaku ahli warisnya adalah anggota Koperasi Rimba Tiga Lestari, koperasi sudah buatkan BA nya dan karena ada pengakuan pak Hekeng sejak bulan sebelas tahun dua ribu dua puluh tiga yang lalu dan adanya pengakuan hitam diatas putih dari pak Hekeng serta adanya penyampaian pak Levi selaku pengawas di koperasi dan kordinator HTR dan Hutan Hak di desa Riam serta kordinator di Korintiga maka kami limpahkan ke Korintiga Hutani, ungkap Navis ketua Koperasi Rimba Tiga Lestari.

( Boen 024/ hy4n) Kalimantan