Buseronlinenews

APH Segera Turun Tangan,,,, Pekejaan Pembangunan Spam Sumedang Diduga Pelaksanaannya Dan Proses Tender Tidak Sesuai Ketentuan

Sumedang- Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Pengembangan SPAM yang merupakan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, dan syarat kontinuitas.

Didalam penyelenggaraannya SPAM dilakukan secara terpadu dengan Prasarana dan Sarana Sanitasi guna melindungi air baku untuk penyediaan air minum rumah tangga. Keterpaduan tersebut dimulai dari penyusunan kebijakan dan strategi serta tahapan-tahapan penyelenggaraan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian/pengelolaan, pemeliharaan dan rehabilitasi serta pemantauan dan evaluasi.

Dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan didukung dengan kebutuhan primer Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupayen Sumedang dari tahun ke tahun terus membangun SPAM, baik dengan pengadaan langsung maupun dengan system tender atau gabungan lumsum dan harga satuan.

Untuk tahun 2024 Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Desa di Kabupaten Sumedang yang dikerjakan pihak ketiga ada 17 paket, 4 diantaranya gagal di tenderkan (Desa Guntur mekar, Jatihurip, Cilopang dan Cinangsi).

Ada 2 Lingkup Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan. Pertama terdiri dari ;
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pembuatan Sumur Dalam
3. Pekerjaan Pompa
4. Pekerjaan Listrik
5. Pek. Base Plate Dan Panel Tanki Air
6. Pekerjaan Dan Pemasangan Jaringan Perpipaan
7. Pekerjaan Sambungan Rumah (SR)

Lingkup Pekerjaan kedua sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Test Air
3. Pekerjaan Bak
Penangkap/Broncaptering (1 Unit)
4. Pek. Base Plate Dan Panel Tanki Air
5. Pekerjaan Dan Pemasangan
Jaringan Perpipaan

Penetapan pemenang di 13 titik yang sedang berlangsung, diduga ada konspirasi atau kerjasama yang baik antara Panitia lelang, PPK dan Penyedia jasa untuk meloloskan bahkan memenangkan perusahaan tertentu.

Sebut saja Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Desa Gunturmekar Kecamatan Tanjungkerta yang dimenangkan CV. CITARUM RAYA. Dalam data LPSE Kabupaten Sumedang, ada dua penawar penyedia jasa ( CV. CITARUM RAYA dan CV. BUMBUNGAN JAYA) menawar dengan nilai yang sama, yaitu Rp. 567.490.493,90. Urutan pertama ditetapkan sebagai pemenang dan urutan kedua sebagai cadangan pemenang. Hal ini melanggar peraturan yang berlaku, karena termasuk persekongkolan.

Ditemukan juga dalam paket Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Cikoneng Kecamatan Ganeas yang dimenangkan CV. CIQUIDER alamat Ciamis degan nilai kontrak Rp. 948.150.446,39. Dalam informasi tender, dari 32 peserta lelang, hanya CV. CIQUIDER yang memasukkan penawaran dengan nilai penawaran 95,56 % dari HPS dan dinyatakan sebagai pemenang.

Bahkan, ada beberapa titik dalam penetapan pemenang, panitia lelang dan PPK memenangkan penawaran tertinggi.

” Percuma kami menawar pa, biarpun kami
Menawar tidak akan lolos, makanya kegiatan tahun ini banyak penyedia dari luar Kabupaten Sumedang, bahkan dari luar Provinsi Jawa Barat. Kami mengharapkan adanya pemeriksaan aparat penegak hukum ( APH) seperti yang dilakukan di Kota Bandung, agar terang benderang seperti apa cara penetapan penyedia yang benar”. Kata seorang pengusaha lokal yang tidak mau ditulis namanya.

Pemantauan media dilapangan, ada beberapa titik yang pengerjaan pengeboran dilakukan yang bukan pihak pemenang. ” Kami hanya mengerjakan pengeboran pa, untuk satu titik dengan kedalaman diatas 100 M kami patok antara 50 – 60 juta”. Kata seorang pekerja pengeboran, ketika media ini menawarkan jasa pekerjaan di wilayah lain dan langsung memberitahukan harga.

Ditemukan juga dalam pengambilan air dari sumber air dan dialirkan ke Bak
Penangkap/Broncaptering yang jauhnya lebih dari 1 KM, penanaman piva asal jadi, bahkan ada yang tidak ditanam sama sekali. ” Aliran piva ini sangat mengganggu buat kami petani ini pa, coba dirapihkan ditanam sampai kedalam 50 M tidak akan mengganggu, sudah tidak disosialisasikan, asal diletakkan nanti terjadi apa-apa atau diinjak sapi atau yang lainnya, kami disalahkan”. Kata Mayarakat pemilik kebun yang kebunnya dilewati piva air.

Beda halnya di Kecamatan Sukasari, ketika media diantarkan salah satu petugas desa, dia tau kegiatan sedang berjalan tapi tidak tau sumber dana dan berapa anggaran pembangunannya. ” Terus terang pa, saya gak tau berapa anggaran ini, pertama katanya enam ratus juta, sekarang berobah lagi, kalau bukan dari Bapa saya mah gak tau anggaran, soalnya dari awal pekerjaan tidak ada papan informasi” Sahutnya.

Untuk mendapat informasi yang berimbang, media ini telah mengirimkan surat konfirmasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupayen Sumedang dengan No ; 008/K-BSR/VII/2024 Perihal : Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses Tender dan Pembangunan Baru SPAM Jaringan perpipaan di Kabupaten Sumedang tahun 2024.

“Maaf pa, suratnya sudah langsung di disposisikan ke Kepala bidang atau PPK nya, silahkan langsung kesana” Kata staf dinas.

Sampai berita ini diturunkan, Media ini sudah 3 kali untuk ketemu dengan pejabat pembuat komitmen HENDRA NUGRAHA, ST. selalu tidak ada di tempat dan sepertinya alergi ketemu dan malas untuk membalas surat… Bersambung

TEAMĀ INVESTIGASI.