BuseronlineNews.com // Muara Teweh – Infrastruktur jalan dan jembatan memang urat nadi kelancaran sumber usaha bagi masyarakat, dan harus di jaga dan dipelihara apalagi seperti jalan nasional atau yang dikenal jalan negara Muara Teweh menuju Banjarmasin yang juga menuju Palangkaraya.
Akan tetapi jalan Nasional tersebut beberapa tahun ini dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak perusahaan tambang batu bara untuk angkutan batu bara dari KM.33, KM.30 dan KM 28 Wilayah Desa Sikuy menuju simpang KM 18 dan turun ke Pelabuhan atau JT di Desa Bintang Ninggi, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun aktivitas beberapa pihak perusahaan tambang batu bara tersebut melakukan angkutan batu bara bergerak pada malam hari dengan menggunakan truk jenis PS sehingga pada siang hari nampak tidak ada kegiatan yang lalu lalang pada jalan nasional.
Namun, nampak hamburan batu bara yang tercecer keluar dari dalam truk dibeberapa titik jembatan pada pinggir kiri kanan badan jalan yang diduga melebihi kapasitas muatan meskipun ditutup dengan terpal.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Sikuy yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan hal tersebut hal demikian memang kegiatan perusahaan tambang yang mengangkut batu bara dilakukan pada malam hari kalau siang mereka tidak paparnya, dan kami selaku warga berharap agar jalan diperhatikan kalau ada kerusakan harap ada perbaikan, karna banyak pinggir badan jalan yang rusak teranya terhadap Media SKM Buser (14/1/2025).
Fakta lapangan yang dipantau langsung oleh media memang ada beberapa titik akan rawan kecelakaan dari sisi pinggir badan jalan kelihatan bekas ban Truk angkutan berlobang dan ada beberapa titik pula jalan kalau berselisih sesama sarana angkutan batu bara Truk atau angkutan umum tentu harus salah satu alat mengalah karena akibatnya akan fatal, karena dari bahu kiri kanan badan jalan rusak.
Hendaknya perusahaan tambang batu bara agar membuat dan menggunakan jalan khusus untuk kepentingan usahanya, dan bukan menggunakan jalan nasional baik melintas ataupun menggunakan untuk angkutan batu bara agar tidak menggangu, pengguna umum atau kepentingan umum lainnya serta meminimalisir terjadinya angka kecelakaan.
Dan kalaupun pihak perusahaan memiliki izin dari instansi Pemerintah terkait dan diperbolehkan memanfaatkan jalan nasional, baik untuk melintas atau pemakai dengan jarak sekian kilo meter haruslah pula jalan tersebut di perhatikan dari sisi kerusakan sehingga para pengguna jalan tidak merasa was was.
(Tim SKM Buser).







