Buseronlinenews.com,Sampang – DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna, yaitu agenda penting untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Di Tahun Anggaran 2024, serta pengesahan RAPERDA juga tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin 02-06-2025.
Rapat pun berlangsung berjalan dengan lancar di ruang sidang utama DPRD Sampang, Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, juga para anggota dewan, unsur Forkopimda, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Isi Sambutan, wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban APBD 2024. Dalam sambutan tersebut Ia menegaskan bahwa laporan ini menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.
Dalam persetujuan ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan nya semakin efektif, efisien, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. ucapnya.
Di dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga menetapkan RAPERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah. Perda agar dapat menciptakan lingkungan sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, serta angkutan umum. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Mohammad Iqbal Fathoni menyatakan bahwa pengesahan RAPERDA KTR merupakan langkah progresif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat. “Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi komitmen bersama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sampainya.
Hasil persetujuan ini, dua RAPERDA tersebut, DPRD Kabupaten Sampang menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memperhatikan aspek kesehatan publik.
ROIKIN BIRO BUSER







