Buseronlinenews

XIE JUN Warga Tiongkok, Cina, Didampingi Pengacaranya, Ikhsan Sangadji S.H., Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya

BuseronlineNews.com // Jakarta – Xie Jun Warga Tiongkok, Cina, khusus datang ke Indonesia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya ikhsan Sangadji S.H., dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners, Selasa, 4/11/2025. berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/B/7511/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Oktober 2025 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Xie Jun melalui pengacaranya.

Ikhsan Sangadji bersama Xie Jun, saksi Tian Shaochen dan penerjemah Tomy. dalam konferensi pers-nya di lokasi menyampaikan bahwa kliennya datang ke Polda Metro Jaya terkait pemenuhan undangan panggilan Penyidik sesuai Laporan Polisinya (LP).

“Hari ini klien kami datang dari Tiongkok, Cina, memenuhi undangan panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan kami pertanggal 20 Oktober 2025,” kata Ikhsan Sangadji, Jakarta Selatan, Selasa, 4/11/2025.

Lebih lanjut Ikhsan Sangadji menjelaskan bahwasanya karena tidak terpenuhinya prestasi pembayaran berdampak pada dugaan tindak pidana sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP. Korban melalui pengacaranya melakukan somasi dua kali dan beberapa kali pertemuan di kantor Antonius Chandra, PT. Lintas Armada Indonesia di Pluit Jakarta Utara, adapun pertemuan yang berlangsung di ruang meeting PT Lintas Armada Indonesia tersebut kuasa hukum terlapor Antonius Chandra selaku Direktur Utama PT. Lintas Armada Indonesia tak membuahkan hasil malah menganjurkan untuk membuat Laporan Polisi.

Dalam laporan tersebut, Antonius Chandra diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait transaksi penjualan kapal milik kliennya yang hingga kini belum diselesaikan pembayarannya.

Menurut penjelasan Ikhsan, pihak terlapor baru melakukan pembayaran sebesar 950 ribu dolar Amerika, sementara sisa kewajiban mencapai sekitar 31 miliar rupiah. “Klien kami telah melakukan berbagai pendekatan persuasif, termasuk mendatangi kantor PT Lintas Armada Indonesia di kawasan Pluit, Penjaringan, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya,” ungkapnya.

Kasus ini berawal pada 12 Maret 2016 di mana kliennya Xie Jun dari Cina sebagai pemilik kapal/penjual satu unit kapal jenis keruk, kepada Antonius Chandra Direktur Utama PT. Lintas Armada Indonesia, dengan harga yang telah disepakati sebesar 3.080.000 USD Amerika, sebagaimana termuat dalam perjanjian kontrak pembelian dengan Nomor : XJ2016001 tertanggal 12 Maret 2016 dan baru terbayarkan sebesar Rp.15 Milyar Rupiah.

Pembayarannya yang baru terlaksana sebanyak 8 kali, sambung Ikhsan, yaitu di bulan September 2016, 3 Februari 2027, 01 Juni 2017, 03 Agustus 2017, 02 Nov 2017, Februari 2018 dan Juli 2018, Adapun sisa pembayaran yang belum terpenuhi dari total nilai tersebut adalah sebesar 31 M lebih.

(Red)