Buseronlinenews

WoW Kejar-Kejaran, Petugas KKP Menangkap Kapal Maling Ikan Asal Malaysia

BuseronlineNews.com – Kaltara – Kementerian Kelautan dan Perikanan {KKP}, kembali menangkap satu unit Kapal Ikan Asing {KIA}, berbendara Malaysia yang telah diduga menangkap ikan secara illegal di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan di sebebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu 20/4/2025. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan {PSDKP} KKP Pung Nugroho Saksono, mengatakan aksi cepat penangkapan dilakukan ini usai tim menerima laporan dari Masyarakat Sebatik adanya informasi kapal ikan asing di perairan Indonesia. “TIm Stasiun PSDKP Tarakan telah menghentikan satu unit kapal Malaysia, sekitar 7 Mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia,” ungkap pria yang akrab disapa Ipung dalam keterangannya, Senin 20/4/2025. “Ipung telas menjelaskan armada speedboat pengawasan RIB – 03 kemudian menuju lokasi usai mendapatkan laporan dari warga. Ipung bilang sempat terjadi aksi pengejaran hingga akhirnya kapal tersebut berhasil dilumpuhkan. Saat ditangkap, kapal yang berasal dari Sabah Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia, dan telah menangkap sekitar 60 kilogram Kg ikan, dan ABK sebanyak empat orang warga negara Malaysia, termasuk Nakhoda. Sementara itu, kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah mengatakan kapal bernama KM. TW-7329/6/F itu mengoperasikan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah. Ikan kerapu dan kakap merah dikenal memiliki nilai ekonomis yang tinggi serta sebagai komoditas yang sangat diminati masyarakat sehingga permintaan pasarnya cukup tinggi. “Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia {WPPNRI} dan kapal Perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” pungkas Yoki. Yoki menyebutkan bahwa pelaku patut diduga mrnggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam belied tersebut, disebutkan dalam Pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 {delapan} tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000,00 {satu miliar lima ratus juta rupiah}. { M. Syahrief }.