Buseronlinenews

Wartawan Sulit Konfirmasi Dana Desa Tipang, Integritas Aparatur Jadi Pertanyaan

Humbang Hasundutan,Buseronlinenews.com-Tim media melakukan monitoring ke Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan, rabu 10/9/2025 untuk menelusuri pelaksanaan kegiatan desa, khususnya terkait Dana Desa Tipang. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus karena awak media gagal bertemu dengan Kepala Desa Tipang bermarga Sihombing.

Seorang Kaur Desa bermarga Manalu yang ditemui di kantor desa menyebutkan bahwa kepala desa sedang menghadiri kegiatan di Dolok Sanggul. Namun saat diminta nomor telepon kepala desa, Kaur tersebut enggan memberikan. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa akses komunikasi dengan kades begitu sulit?

Karena aparatur desa tidak bersedia memberikan informasi, awak media kemudian mencoba menghubungi Camat Bakti Raja, Sanggam Lumban Gaol, S.Pd. Awalnya pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat balasan, hingga akhirnya camat merespons singkat.

“Lagi adong pertemuan di Kabupaten, amang. Lagi ada pertemuan di Kabupaten, pak,” tulis camat melalui WhatsApp, sembari mengirimkan nomor kontak Kepala Desa Tipang agar komunikasi bisa dilakukan langsung.

Meski sudah ada klarifikasi, situasi ini tetap menimbulkan sorotan. Publik menilai aparatur desa dan kecamatan seharusnya lebih terbuka terhadap kerja jurnalis. Sebab, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh serta menyampaikan informasi, sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pejabat publik menghormati kerja wartawan.

Seorang pemerhati pers menilai, sulitnya konfirmasi terkait Dana Desa akan menciptakan preseden buruk. “Jika komunikasi dengan pers saja tertutup, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan transparan?” ujarnya.

Atas kondisi ini, masyarakat bersama insan pers mendesak Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, untuk mengevaluasi kinerja aparatur desa maupun kecamatan. Transparansi Dana Desa bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat.

Ref: Togar Nababan