Buseronlinenews

Wartawan Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalisnya Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 dan Berpedoman Pada Kode Etik Jurnalistik

buseronlinenews.com, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, adalah undang-undang yang mengatur kemerdekaan pers, hak-hak Wartawan dan kewajiban perusahaan pers di Indonesia, undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta mengatur tentang penyensoran, pembredelan, dan penyensoran penyiaran.

Pengertian UU pers adalah, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sehingga tidak ada larangan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

Karena UU pers menjamin hak untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, dan setiap orang memiliki hak jawab ataw koreksi terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

Undang-undang ini juga tidak hanya mengatur hak-hak perusahaan pers, tetapi juga menjamin hak wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Wartawan juga berpedoman pada kode etik jurnalistik yang bukan sekedar aturan, tetapi juga pedoman yang membantu wartawan untuk berpikir kritis dan bertindak etis dalam menjalankan tugasnya. Karena wartawan harus bertanggung jawab dalam mencari dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.

Dengan demikian wartawan harus menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tidak terdistori. Wartawan harus menjaga integritasnya dalam profesi, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menerima imbalan yang dapat mengganggu independensi.

Wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menyajikan berita, supaya tidak menghakimi seseorang sebelum ada bukti yang cukup.

Wartawan harus bersikap independen dalam mencari dan menyajikan informasi, tidak di pengaruhi oleh kepentingan tertentu. Wartawan wajib menguji informasi sebelum menyiarkannya, serta memastikan keakuratan dan keabsahannya. Sehingga wartawan harus membedakan antara fakta dan opini, dan tidak mencampurkan keduanya dalam satu berita.

Wartawan harus menghargai hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik. Wartawan juga harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional jika ada kesalahan atau ketidaktepatan dalam berita yang disiarkannya…

Resty AP