Buseronlinenews

Warga Tolak Rencana Pembongkaran MCK Aset Negara oleh Pemdes Cigarukgak, Kuningan

KUNINGAN – Rabu, 28 Januari 2026. Belum tuntasnya sejumlah persoalan yang sempat memicu gejolak antara masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Cigarukgak, kini muncul permasalahan baru.

​Pihak Pemdes Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berencana membongkar fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) yang masih berfungsi aktif. Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Situasi ini menambah daftar panjang polemik di Desa Cigarukgak. Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menentang program pemerintah, namun mereka berupaya mempertahankan fasilitas MCK yang merupakan aset negara demi menunjang kebutuhan kesehatan warga.

​Dalam pernyataan sikapnya, warga menyatakan:

  • ​Mendukung penuh program pemerintah, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
  • ​Meminta agar pembangunan KDMP tidak merusak atau membongkar bangunan MCK yang sudah ada.
  • ​Menegaskan bahwa fasilitas MCK tersebut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

​Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pihak Pemerintah Kecamatan Ciawigebang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan selaku instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah desa.

​MCK yang dibangun dengan bantuan pemerintah memiliki kedudukan hukum sebagai aset publik. Berikut adalah poin-poin penting mengenai statusnya:

  1. Aset Negara/Daerah (BMN/BMD): Selama pembangunan menggunakan APBN atau APBD, fisik bangunan merupakan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah.
  2. Alih Kelola ke Masyarakat: Setelah proyek selesai, pengelolaan biasanya diserahkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kelompok Pengelola dan Pemelihara (KPP).
  3. Fasilitas Umum: Sebagai aset publik, MCK komunal tidak dapat diubah fungsinya menjadi milik individu atau kepentingan sepihak tanpa prosedur hukum yang tepat.
  4. Status Tanah: Jika dibangun di atas tanah desa, aset dicatat sebagai inventaris kekayaan desa. Jika di atas tanah warga, biasanya melalui perjanjian hibah untuk kepentingan umum.

​Pembongkaran aset negara tidak dapat dilakukan secara sepihak. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020 (Perubahan atas PP No. 27/2014) dan PMK Nomor 83/PMK.06/2016, prosedur yang harus dilalui meliputi:

  • Penelitian & Pemeriksaan: Tahap awal untuk memastikan urgensi penghapusan aset.
  • Pengajuan Permohonan: Pemdes harus mengajukan permohonan resmi kepada instansi terkait.
  • Surat Keputusan (SK) Penghapusan: Pembongkaran hanya boleh dilakukan setelah terbit SK resmi.
  • Aspek Ekonomis: Hasil bongkaran bangunan yang memiliki nilai ekonomis harus melalui proses lelang dan masuk ke kas negara sebagai PNBP.
  • Pemusnahan: Hanya dilakukan jika aset benar-benar tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.

​Penghapusan aset bertujuan membebaskan pengguna barang dari tanggung jawab fisik dan administrasi, namun tetap wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku.

(Red)