Buseronlinenews

Warga Tolak Rencana Pembongkaran MCK Aset Negara oleh Pemdes Cigarukgak, Kuningan

Diduga belum adanya kejelasan penyelesaian sejumlah persoalan yang pernah bergejolak beberapa waktu lalu yang melibatkan antara masyarakat dan pemerintah desa Cigarukgak, saat ini kembali muncul persoalan baru.

Bangunan MCK yang masih berfungsi sebagai fasilitas mandi cuci kakus warga rencana akan dibongkar untuk digantikan dengan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) oleh pihak pemerintah desa Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.

​Situasi ini menambah deretan daftar polemik antara masyarakat dengan pemerintah desa Cigarukgak. Masyarakat menegaskan tidak sedang menentang program pemerintah, namun masyarakat sedang mempertahankan fasilitas kebutuhan mandi cuci dan kakus (MCK) aset negara yang diperuntukkan sebagai fasilitas penunjang kesehatan bagi masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Cigarukgak mendukung penuh program pemerintah termasuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), akan tetapi dengan catatan tidak merusak bangunan yang sudah ada karena warga masih sangat membutuhkan fasilitas MCK tersebut.

Kondisi ini patut menjadi perhatian serius pihak Pemerintah Kecamatan Ciawigebang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah desa.

MCK bantuan pemerintah umumnya berstatus sebagai aset milik negara atau aset daerah pada tahap awal. Setelah diserahterimakan, pengelolaannya dialihkan kepada masyarakat atau pemerintah desa, namun tetap dalam pengawasan sebagai aset publik atau negara.

Selama pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD), fisik bangunan MCK adalah Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).

Setelah proyek selesai, biasanya pemerintah menyerahkan pengelolaan kepada Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KSM) atau Kelompok Pengelola dan Pemelihara (KPP) agar MCK tersebut dirawat dan digunakan oleh warga.

Sebagai fasilitas umum, MCK komunal tidak bisa diubah fungsinya menjadi milik individu. Jika MCK dibangun di atas tanah desa, aset tersebut dicatat sebagai inventaris kekayaan desa, sedangkan jika di atas tanah warga, biasanya melalui perjanjian hibah atau hak guna terbatas.

​Mekanisme pembongkaran dan penghapusan aset atau Barang Milik Negara (BMN) diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Teknis pelaksanaannya diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN.

Prosedur penghapusan meliputi tahap penelitian, pengajuan permohonan, pemeriksaan, hingga penerbitan surat keputusan penghapusan. Pembongkaran bangunan merupakan bagian dari penghapusan BMN, yang hasilnya dapat dijual melalui lelang dan menjadi PNBP.

Pemusnahan hanya dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan. Penghapusan ini bertujuan untuk membebaskan Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas aset tersebut secara hukum.

(Red/Dede)