Buseronlinenews

Warga Purwakarta Diduga Menjadi Korban TPPO, Disiksa Hingga Dikurung di Irak

Purwakarta – Seorang perempuan asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Wina Yuniarti, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia diduga menjadi korban penipuan dan eksploitasi setelah diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri oleh seorang agen bernama Tini, yang juga warga Purwakarta.

Berdasarkan keterangan suami korban yang dihimpun via WhatsApp, tujuan awal Wina adalah bekerja di Turki. Namun, setelah sekitar satu bulan ditampung di Turki, ia justru dipindahkan secara paksa dan tidak prosedural ke Kota Dohuk, Irak sebuah negara yang sedang dilanda konflik.

“Saya mengizinkan istri berangkat karena tujuannya awalnya ke Turki. Setelah ditampung kurang lebih satu bulan di Turki, tidak tahunya dipindah ke kantor Dohuk, Irak,” ujar suami korban.

Keadaan berubah drastis saat Wina tiba di Irak. Ponselnya disita oleh pihak agen setempat sehingga ia tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga. Korban juga menerima perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk hanya diberi makan yang tidak layak dan air minum dari keran.

“Yang paling parahnya, semua HP disita kantor supaya tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Wina juga kerap menjadi korban penyiksaan fisik. Ia dilaporkan sering dipukuli oleh pihak agen dengan alasan dianggap tidak bisa bekerja. Sistem kerja yang diterapkan pun bersifat part-time dan tidak jelas.

Kekhawatiran terbesar keluarga adalah ancaman penyekapan. “Saya takut nantinya Bu Tini menelpon kantor agen, kemudian istri saya disana dikurung. Pernah ada yang dikurung sampai dua hari tidak dikasih makan,” jelas suami Wina.

Akibat peristiwa mengerikan tersebut, Wina Yuniarti disebutkan mengalami trauma berat dan meminta untuk segera dipulangkan ke Indonesia.

Kronologi ini telah dikonfirmasi oleh tim media Buser Buru Sergap kepada tersangka, Tini. Dalam konfirmasinya, Tini mengakui bahwa Wina memang diproses secara tidak prosedural ke Irak.

Kasus ini semakin mempertegas bahwa TPPO merupakan kejahatan yang serius. TPPO melibatkan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi, seperti kerja paksa atau perbudakan.

Upaya untuk memulangkan Wina dan proses hukum terhadap pelaku tengah dilakukan.ASEP. S