CIANJUR – Keberadaan gudang material milik PT Genki Pro di Kampung Pasekon Loji, Desa Cipanas, akhirnya mendapatkan persetujuan dari perangkat setempat setelah melalui proses musyawarah yang digelar alot. Persetujuan ini mengakhiri penolakan warga yang sebelumnya menuntut penutupan gudang karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Musyawarah tersebut berlangsung di Masjid At-Takwa pada Rabu malam (29/10/2025) dan dihadiri oleh Kepala Desa Cipanas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Dalam pertemuan itu, Ketua RT 01, RT 02, dan RW 17 menyepakati kelanjutan operasional gudang tersebut.
Namun, persetujuan ini menuai polemik. Beberapa sumber warga yang hadir dalam pertemuan tersebut menyoroti dua hal. Pertama, persetujuan hanya ditandatangani oleh para Ketua RT, RW, dan Kepala Desa, sementara kehadiran dan suara warga biasa dinilai hanya sedikit.
Kedua, dan yang menjadi sorotan utama, adalah aksi Ketua RW 17 yang diduga membagikan amplop berisi uang tunai kepada sejumlah masyarakat. Amplop tersebut disebut-sebut berasal dari pemilik gudang PT Genki Pro.
“Padahal sebelumnya kami menolak dan meminta gudang itu ditutup. Tapi, setelah ada pembagian amplop itu, seolah-olah semuanya jadi diizinkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya.
Perubahan sikap yang mendadak ini menimbulkan tanda tanya di kalangan sebagian warga. Mereka mempertanyakan transparansi dan keabsahan musyawarah yang berlangsung, serta motif di balik pembagian uang tersebut, apakah sebagai bentuk kompensasi atau bentuk lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari Ketua RW 17 maupun perwakilan PT Genki Pro mengenai hal ini belum membuahkan hasil. Sementara itu, situasi di Kampung Pasekon Loji pasca-rapat dilaporkan masih tegang, dengan sebagian warga merasa keputusan yang diambil tidak mewakili aspirasi mereka secara keseluruhan.
Peristiwa ini menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah desa dan aparat keamanan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang berdampak pada masyarakat diambil dengan prinsip musyawarah mufakat yang transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktik yang dapat menimbulkan konflik.
HDS/NajibKeberadaan gudang material milik PT Genki Pro di Kampung Pasekon Loji, Desa Cipanas, akhirnya mendapatkan persetujuan dari perangkat setempat setelah melalui proses musyawarah yang digelar alot. Persetujuan ini mengakhiri penolakan warga yang sebelumnya menuntut penutupan gudang karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Musyawarah tersebut berlangsung di Masjid At-Takwa pada Rabu malam (29/10/2025) dan dihadiri oleh Kepala Desa Cipanas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Dalam pertemuan itu, Ketua RT 01, RT 02, dan RW 17 menyepakati kelanjutan operasional gudang tersebut.
Namun, persetujuan ini menuai polemik. Beberapa sumber warga yang hadir dalam pertemuan tersebut menyoroti dua hal. Pertama, persetujuan hanya ditandatangani oleh para Ketua RT, RW, dan Kepala Desa, sementara kehadiran dan suara warga biasa dinilai hanya sedikit.
Kedua, dan yang menjadi sorotan utama, adalah aksi Ketua RW 17 yang diduga membagikan amplop berisi uang tunai kepada sejumlah masyarakat. Amplop tersebut disebut-sebut berasal dari pemilik gudang PT Genki Pro.
“Padahal sebelumnya kami menolak dan meminta gudang itu ditutup. Tapi, setelah ada pembagian amplop itu, seolah-olah semuanya jadi diizinkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya.
Perubahan sikap yang mendadak ini menimbulkan tanda tanya di kalangan sebagian warga. Mereka mempertanyakan transparansi dan keabsahan musyawarah yang berlangsung, serta motif di balik pembagian uang tersebut, apakah sebagai bentuk kompensasi atau bentuk lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari Ketua RW 17 maupun perwakilan PT Genki Pro mengenai hal ini belum membuahkan hasil. Sementara itu, situasi di Kampung Pasekon Loji pasca-rapat dilaporkan masih tegang, dengan sebagian warga merasa keputusan yang diambil tidak mewakili aspirasi mereka secara keseluruhan.
Peristiwa ini menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah desa dan aparat keamanan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang berdampak pada masyarakat diambil dengan prinsip musyawarah mufakat yang transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktik yang dapat menimbulkan konflik.
HDS/Najib







