KOTAWARINGIN BARAT — Empat warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat—Simin, H. Butun, Kese, dan Akrius—menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP. Mereka menilai pihak kelurahan terkesan berpihak kepada Kelompok Tani (Koptan) Abah Amanah di tengah konflik penguasaan dan perusakan lahan kebun kelapa sawit milik warga.
Kronologi dan Kerugian Warga

Konflik ini mencuat menyusul laporan perusakan kebun sawit yang sudah berproduksi serta tanaman berusia dua tahun milik warga di kawasan Sungai Linggis, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan.
- Dugaan Penguasaan Sepihak: Para korban mendapati lahan mereka dirusak dan langsung ditanami bibit kelapa sawit baru oleh pihak lain dalam hitungan hari.
- Sumber Penghidupan Terancam: H. Butun, Akrius, dan Simin mengaku mengalami kerugian besar karena kebun tersebut merupakan tumpuan utama ekonomi rumah tangga mereka.
- Argumen Kelurahan vs. Korban: Lurah Raja Seberang berpendapat bahwa Koptan Abah Amanah merupakan pihak yang konsisten bertahan dan mengelola kawasan hutan produksi seluas sekitar 16.000 hektare yang kerap dilanda konflik.
Sebaliknya, Akrius menegaskan bahwa ia telah mengelola lahan secara mandiri sejak 2008 berdasarkan peralihan dari pemilik awal dengan dokumen surat resmi terbitan 1985—demikian pula dengan ketiga rekannya yang berada dalam satu wilayah surat-menyurat. Para warga pun mempertanyakan keabsahan SK serta keanggotaan Koptan Abah Amanah yang mengklaim lahan seluas belasan ribu hektare tersebut.
Membawa Kasus ke Ranah Adat Dayak Tomun
Demi mencari keadilan, keempat warga resmi mengadukan perkara ini kepada Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun Kotawaringin Barat. Dua anggota Mantir Adat, yakni Omas Macan Suka Jadi (Andrias Garusang, Amd) dan Omas Jayank (Niko Nataniel), telah meninjau langsung lokasi perusakan.
Berdasarkan tinjauan tersebut, pihak Mantir Adat menegaskan bahwa perusakan dan penyerobotan lahan ini merupakan pelanggaran berat:
- Definisi Adat: Tindakan tersebut dikategorikan sebagai “Manompah Tajahan, Manetek Tanduran, Mamuka Petak Oloh” serta Maling Petek (maling tanah).
- Sanksi Hukum Adat: Merujuk pada BAB VII Pasal 55 serta Pasal 26, 96, dan 50 Hukum Adat Kesepakatan Tumbang Anoi 1894, pelaku dapat dijatuhi Kamuh (denda adat) berlapis.
- Sanksi Tambahan: Andrias menambahkan, jika tindakan ini terbukti disengaja, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berupa Kapakat Ular (denda ekstra 50%) serta kewajiban meminta ampun secara terbuka di depan Kerapatan Adat.
Kasus ini kini diagendakan untuk dibahas secara mendalam di ruang lingkup para Mantir, termasuk Mantir Puluh Joel Ringkin, guna meredam potensi kericuhan dan mencegah kejadian serupa terulang di Kotawaringin Barat. Sidang adat pun kini menjadi harapan utama para korban untuk memperoleh keadilan yang adil dan nyata.
(Marboen)







