LAMANDAU – Penangkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada pertengahan Juli lalu menyisakan pertanyaan dari warga setempat terkait keadilan penanganannya.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dimana pihak Satuan Polsek Lamandau menangkap lima orang warga Desa Samu Jaya di desa Samu Jaya dengan lokasi yang berbeda atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang diterima awak media bahwa Kelima terduga pengguna kemudian dibawa ke Polres Lamandau di Kota Nanga Bulik untuk pemeriksaan lebih lanjut, dua di antara warga yang ditangkap berinisial Dio dan Dodi.
Persoalan mulai bergulir saat pihak keluarga membesuk Dio di Polres Lamandau tiga hari pasca penangkapan.
Kepada keluarga, Dio mengungkapkan bahwa Dodi dan tiga pelaku lainnya telah dibebaskan oleh penyidik karena statusnya dinilai hanya sebagai pengguna sabu.
Sementara status Dio ditahan lantaran sebagai penjual sekaligus pengguna.
Selain itu, Dio mengaku telah membeberkan
Kepada penyidik bahwa sabu ini didapatkannya dari EMPRI.
Maraknya pemberitaan di media massa, warga pertanyakan perbedaan perlakuan hukum dalam kasus narkoba ini, warga berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas jaringan narkoba di wilayah mereka.
Salah seorang warga Desa Samu Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan status kepastian hukum penanganan perkara Dio saat ini termasuk status keempat pengguna yang diduga dilepas.
Warga ingin mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, apakah berkas perkaranya Dio sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau atau masih tertahan di tingkat penyidikan Polres Lamandau.
Baru – baru ini diketahui awak media, EMPRI juga berinisial HMDN yang bermukim didesa Samu Jaya tidak jauh dari TK Firdaus.
(Marboen)







