Majalengka – Warga mengeluh terdampak Banjir dan BBWS Cirebon Diduga adanya sewa menyewa lahan pedagang secara ilegal dan harus ada pembongkaran supaya mempermudah ketika Normalisasi ke pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sungai Cimanuk – Cisanggarung di Wilayah Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Tidak pernah ada Pengerukan (normalisasi) yang lambat atau belum menyasar wilayah oleh kewenangan wilayah sungai atau masalah pemukiman di bantaran sungai Cimanuk – Cisanggarung di blok Cangkring dan Jatiraga.
Warga setempat berharap segera di normalisasi agar tidak terjadi banjir yang berkepanjangan, akibat bajir menghambatnya aktivitas warga dan jalan cepet rusak karena terendam banjir.
Aktivis Majalengka Saeful Yunus menyampaikan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung atau BBWS Cimancis) adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertugas mengelola sumber daya air di Wilayah Sungai (WS) Cimanuk-Cisanggarung, organisasi ini berkantor pusat di Sunyaragi, Kesambi, Kota Cirebon.
Agar segera melakukan pengecekan dan normalisasi sungai guna mencegah sedimentasi semakin parah dan memicu banjir berkelanjutan di kawasan sekitar Desa Kadipaten.
Menurut Saeful Yunus, pendangkalan sungai tidak boleh dianggap remeh karena dapat menghambat aliran air, terutama saat hujan deras mengguyur Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka. Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan luapan air hingga masuk ke permukiman warga.
“Saya berharap Kementerian PU maupun BBWS Cimanuk – Cisanggarung melakukan pengecekan dan segera melakukan normalisasi sungai agar tidak terjadi sedimentasi berlebih yang bisa membuat aliran air terganggu sehingga berpotensi meluber ke kawasan sekitar,”ujar Saeful Yunus saat di wawancara media pada Selasa 02 Juni 2026.
Aktivis Majalengka juga meminta BBWS Cimanuk – Cisanggarung memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai langkah penanganan sedimentasi di Sungai Cimanuk-Cisanggarung dan bangunan pedagang yang ada di Bantaran sungai.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting dilakukan agar masyarakat memahami bahwa pengelolaan Sungai Cimanuk-Cisanggarung merupakan kewenangan BBWS Cimanuk-Cisanggarung Cirebon di bawah Kementerian PU, bukan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
“BBWS harus berbicara di depan publik tentang apa yang akan dilakukan terkait sedimentasi Sungai Cimanuk-Cisanggarung kepada masyarakat Majalengka khususnya Desa Kadipaten, agar warga yang marah tidak menumpahkan kemarahan tersebut ke Kabupaten Majalengka, padahal Sungai Cimanuk-Cisanggarung merupakan kewenangan BBWS Cirebon atau Kementerian PU,” ujarnya.
Selain menyoroti sedimentasi, Fathoni juga menyinggung keberadaan reklame di bantaran sungai. Ia mengingatkan agar BBWS tidak hanya fokus pada pemanfaatan kawasan bantaran sungai untuk kepentingan reklame, tetapi juga serius menjalankan kewajiban perawatan dan normalisasi sungai.
“Jangan sampai BBWS tidak melaksanakan kewajiban perawatan normalisasi sungai, namun hanya pandai memanfaatkan bantaran sungai untuk digunakan pedagang-pedagang,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat melalui BBWS Cimanuk-Cisanggarung Cirebon segera mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi potensi banjir sekaligus menjaga fungsi Sungai Cimanuk-Cisanggarung tetap optimal bagi masyarakat Kadipaten.
“Semoga segera ada langkah konkret terhadap kondisi Sungai Cimanuk-Cisanggarung tersebut,” pungkasnya.
(Tim)







