Buseronlinenews

Sukamara Warga Desa Kenawan Di Kejutkan Sosok Agrinas

Buseronlinenews.com- Desa Kenawan kecamatan Permata Kecubung (31/10) Juntak mantan BPD Kenawan kepada awak media menyampaikan bahwa pada dasarnya lahan yang di jadikan kebun kelapa sawit oleh masyarakat di sini asal – usulnya dari hak ulayat yang di miliki masyarakat adat yang dulunya lahan tersebut adalah lahan ladang milik leluhur yang di wariskan ke anak cucu buyut dalam bentuk ladang belukar, mengingat dulunya perekonomian masyarakat di sini dari pemanfaatan kayu hutan sisa – sisa dari perusahaan perkayuan (perusahaan HPH, red) kayunya sudah habis dan juga bersamaan adanya larangan pemanfaatan kayu hutan yang tidak berizin berujung masyarakat tidak mempunyai pendapatan penghasilan lagi untuk menunjang biaya kehidupan sehari – hari, kondisi tidak ada lagi pendapatan penghasilan menyebabkan masyarakat akhirnya membuka kebun kelapa sawit dengan memanfaatkan hak ulayatnya yang sempat menjadi lahan kosong dan sebagian lahannya di jual ke warga pendatang biar sama – sama berkebun dan saat ini sumber pendapatan penghasilan masyarakat sudah ada dari kebun sawit yang di kelola serta desa Kenawan ramai penduduk dari berbagai macam asal daerah,” terang Juntak (50)
Ya saya bisa di katakan mewakili masyarakat yang dimana kami di kejutkan dengan sosok Agrinas yang infonya bisa mengamankan (menyita, red) dan mengelola kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, kalaupun Agrinas itu bisa menyita kebun masyarakat yang dikatakan masuk dalam kawasan hutan mohon juga keadilan dalam memperhatikan kearifan lokal di kabupaten Sukamara yang dimana sangat erat berkaitan dengan tanah hak ulayat dan ini perlu diperhatikan dan di hargai,” terang Juntak yang mengaku asli orang Kalimantan
Juntak menambahkan penyampaiannya ke awak media, harapan kami agar pemerintah pusat, provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten Sukamara agar bijak mencermati permasalahan yang timbul di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kebun masyarakat dan juga kebun plasma yang di kelola koperasi halnya seperti koperasi plasma masyarakat ” Jurung Rayo ” yang ada di desa Kenawan dengan keberadaan pihak Agrinas, sementara satgas PKH selama ini belum pernah di dengar dan di lihat masyarakat melakukan penertiban kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan,” papar Juntak yang berharap adanya transparan dalam tindakan penertiban kebun kelapa sawit yang di duga di tangani pihak Agrinas.
Awak media melangsir dari berbagai sumber infonya PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) adalah BUMN yang dimana perannya adalah pihak yang ditunjuk oleh satgas PKH untuk mengelola lahan kelapa sawit yang merupakan aset sitaan negara.

(Mr boen 025)