Buseronlinenews

Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun, Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat bos perusahaan swasta dalam kasus korupsi impor gula.

Mereka dinyatakan bersalah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Majelis hakim menegaskan bahwa keputusan abolisi yang diberikan Presiden kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak berlaku untuk meniadakan unsur pidana bagi para terdakwa korporasi ini.

Putusan ini sekaligus menolak argumen terdakwa yang sempat menyebut abolisi Tom Lembong seharusnya menghapuskan kasus mereka.

Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, dalam kabar terpisah, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366 per jemaah, angka yang turun sekitar Rp 2 juta dari tahun sebelumnya tanpa mengurangi kualitas layanan.

Di sisi lain, isu integritas kepolisian kembali mencuat setelah dua oknum polisi di Pekalongan, Jawa Tengah, terungkap menipu seorang warga hingga Rp 2,6 miliar dengan modus janji kelulusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Kedua oknum tersebut kini telah ditempatkan di tempat khusus sambil menunggu proses sidang kode etik.

(Red)