Buseronlinenews

Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi: Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

Sukabumi- 10 Desember 2025,Pengadilan Negeri Sukabumi kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yuri dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Harianto alias Harri dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menilai tuntutan tersebut sudah proporsional dengan peran masing-masing terdakwa.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Hari merupakan otak pelaku. Semua skenario direncanakan olehnya, yang kemudian menyeret Yuri untuk terlibat,” ujar Dasep.

Dasep juga menanggapi keluhan terdakwa Yuri yang sempat beredar di media sosial.

“Pada tahap penyidikan di Polresta Sukabumi, istri Yuri bersama penasihat hukumnya datang kepada keluarga korban untuk memohon maaf. Secara moral sudah dimaafkan, namun karena proses hukum berjalan, biarlah pengadilan yang menentukan sejauh mana kesalahan terdakwa,” jelasnya.

Korban penyiraman, Ibu Yuli, hingga kini masih mengalami luka berat yang berdampak pada kehidupannya.

“Saya mengalami cacat permanen di wajah, dada, paha, dan tangan. Harus operasi berulang kali dan belum sembuh sampai sekarang. Anak saya juga mengalami cacat permanen di punggung dan kepala,” ungkap Yuli.

Ia juga mengungkapkan kondisi ekonomi yang semakin sulit akibat peristiwa tersebut.

“Saya hidup sebatang kara bersama anak, dan berbulan-bulan tidak bisa bekerja karena luka bakar yang saya alami,” tambahnya.

Pada sidang putusan hari ini, Rabu (10/12/2025), Majelis Hakim memutuskan:

Harianto alias Harri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Yuri divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, Managing Partner kantor hukum DRH & Partners, menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

“Majelis Hakim pasti menilai berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, vonis tidak mungkin sama karena peran mereka berbeda,” pungkas Dasep.

Oding