Ciamis – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa berinisial A atau dikenal sebagai Ibro, asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menantang wartawan dalam forum PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) mendadak viral dan menuai kecaman publik. Banyak pihak menyayangkan sikap arogannya, terutama karena A disebut pernah berkarier sebagai jurnalis sebelum menjadi kepala desa.
Dalam rekaman tersebut, A menyamakan kedatangan wartawan ke desanya sebagai tindakan yang “membuat masalah” dan bahkan menyebut profesi jurnalis tidak jauh berbeda dengan pelaku pemerasan. Pernyataan itu langsung memicu kemarahan komunitas pers, karena dianggap merendahkan martabat profesi sekaligus memberikan contoh buruk kepada perangkat desa.
Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) yang juga Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki landasan hukum yang jelas melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, menyamakan wartawan dengan pemeras adalah tindakan keliru yang berpotensi menyesatkan publik. Agung menambahkan bahwa GMOCT selalu membela jurnalis beretika dan mendukung penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk pemerasan.
Merespons kegaduhan tersebut, Polres Ciamis menekankan bahwa hukum dapat berjalan dari dua arah. Oknum mengaku wartawan yang melakukan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP, sementara pejabat publik yang menghina atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Kepolisian menegaskan bahwa negara melindungi pers yang bekerja sesuai aturan, sekaligus mencegah atribut jurnalistik digunakan untuk tindakan kriminal.
Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, Kades A akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Meski demikian, insiden tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pemahaman aparatur desa terhadap fungsi pers sebagai mitra transparansi. Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa marwah pers harus dijaga, bukan dilecehkan, serta GMOCT akan terus membela wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik.
(red)







