Buseronlinenews

Usai Putusan Inkracht di PN Cibadak Atas Gugatan Bayar Pajak Ahli Waris Natadipura, Kini Ahli waris Lain Bermunculan

Sukabumi – Ahli waris Natadipura M.S Altirta dengan 3 letter C nya sebagai alas hak bersama PAW nya telah berhasil meruntuhkan gunung es yang selama ini sulit dicairkan, setelah dibuktikan melalui gugatan pajak ahli waris.

Sekarang dengan terang dan jelas ternyata bahwa obyek tanah yang selama ini disebut-sebut sebagai tanah HGU ternyata telah terungkap melalui persidangan, bahwa eksepsi tergugat ditolak seluruhnya, diantaranya yang mendalilkan obyek tanah HGU, sehingga obyek tanah itu clear and clean bukan tanah HGU, melainkan tanah adat milik (alm) Natadipura M.S Altirta, terang Saleh.

Saleh Hidayat menyampaikan juga, sebelumnya kami menggugat Bapenda lantaran menolak pengajuan bayar pajak ahli waris, dengan alasan tanah yang kami ajukan untuk di bayar pajak nya adalah tanah milik PTPN Cibungur, tetapi pada pakta dalam persidangan, para tergugat tidak mampu menunjukan atau menghadirkan bukti-bukti atau dokumen HGU yang di maksud sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Bapenda kabupaten Sukabumi kepada kami.

Itu artinya HGU yang dimaksud adalah Goib (tak berwujud), sehingga dalam Inkracht jelas bahwa tanah itu bukan tanah HGU atau milik PTPN, bukan juga milik ahli waris yang mengaku-ngaku, kan begitu, tandas Saleh.

Saya selaku kuasa hukum para ahli waris yang sah sesuai dengan PAW tahun 1986 yang kini sudah diperbaharui dan diterbitkan pada tahun 2021 yang dikeluarkan oleh pengadilan Agama (PA) Cibadak kabupaten Sukabumi, jelasnya.

Bukan PAW yang dikeluarkan di pengadilan Agama (PA) bandung seperti pengakuan ahli waris lain, masa obyek tanah nya ada di kecamatan Warungkiara kabupaten Sukabumi tetapi PAW nya dikeluarin di bandung, kan itu bisa disebut keliru, apakah di kabupaten Sukabumi tidak ada pengadilan negeri yang punya hak dan kewenangan? Jadi patut kita duga ini adalah salah alamat (error impersonal),

Dan harus diketahui bahwa Natadipura adalah gelar bangsawan Sunda yang diberikan Belanda kepada pribumi yang punya jabatan setingkat kepala desa, kecamatan atau kabupaten, jadi Natadipura ini bukan sebuah nama orang, terang Saleh.

Resty Ap