Buseronlinenews

UPTD PJJWP IV Kembalikan Kerugian Negara Rp3,2 M Tahun 2025, Benarkah Akan Terulang Lagi Tahun 2026?

Garut – Salah satu dari enam Unit Pelayanan Jalan dan Jembatan (UPTD) Provinsi yang merupakan perwakilan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) ada di wilayah Garut, yang membawahi Kabupaten Garut dan Sumedang.

Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2025, terdapat pelaksanaan 35 paket pekerjaan atas Belanja Modal Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) yang tidak sesuai kontrak.

Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan oleh BPK bersama dengan PPK, penyedia, konsultan pengawas, dan pihak Inspektorat yang menunjukkan terdapat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak berupa kekurangan volume pekerjaan, baik campuran aspal, volume, dan lain-lain.

Dari 35 paket yang bermasalah, ada 10 paket pekerjaan di UPTD PJJ Wilayah IV yang diduga adanya kerja sama penyedia dengan pihak PPK dan konsultan pengawas secara sengaja mengurangi kualitas serta volume untuk mencari keuntungan guna dibagi bersama.

Adapun temuan di UPTD PJJ Wilayah IV tahun 2025 sebagai berikut:

  1. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Cikajang – Pameungpeuk tidak sesuai kontrak, a.n.:Pagu: Rp14.101.000.000,00Kontrak: Rp7.177.947.060,00Kerugian: Rp115.493.651,40Penyedia: PT FPP
  2. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Sumedang – Situraja tidak sesuai kontrak, a.n.:Pagu: Rp5.775.000.000,00Kontrak: Rp5.533.414.931,85Kerugian: Rp392.755.581,69Penyedia: CV HM
  3. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Sp. Talegong (Sukamulya) – Cisewu – Sukarame – Rancabuaya (Palembuhan) tidak sesuai kontrak, a.n.:Pagu: Rp7.513.550.300,00Kontrak: Rp6.910.572.250,00Kerugian: Rp325.588.835,18Penyedia: PT FPP
  4. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Sp. Genteng – Sp. Talegong tidak sesuai kontrak, a.n.:Pagu: Rp6.551.837.200,00Kontrak: Rp6.309.141.245,60Kerugian: Rp216.194.712,16Penyedia: PT MWU
  5. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Garut – Bts. Garut/Tasikmalaya tidak sesuai kontrak, a.n.:Pagu: Rp10.660.000.000,00Kontrak: Rp9.716.888.634,54Kerugian: Rp145.667.173,00Penyedia: PT HAS
  6. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Cikajang – Sumadra tidak sesuai kontrak, a.n.:Pagu: Rp10.095.000.000,00Kontrak: Rp10.094.067.754,00Kerugian: Rp391.872.091,22Penyedia: PT FPP
  7. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Cijelag – Bts. Sumedang/Indramayu tidak sesuai kontrak, a.n.:Pagu: Rp12.600.000.000,00Kontrak: Rp12.511.566.126,45Kerugian: Rp338.291.073,63Penyedia: CV PB
  8. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Garut – Cikajang tidak sesuai kontrak, a.n.:Pagu: Rp3.365.000.000,00Kontrak: Rp3.065.159.880,84Kerugian: Rp349.799.170,40Penyedia: PT CPI
  9. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Cikajang – Pameungpeuk tidak sesuai kontrak, a.n.:Pagu: Rp14.101.000.000,00Kontrak: Rp13.094.567.200,00Kerugian: Rp614.911.608,03Penyedia: PT FPP
  10. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Raya Cikajang tidak sesuai kontrak, a.n.:Pagu: Rp14.101.000.000,00Kontrak: Rp11.789.844.500,00Kerugian: Rp301.746.605,60Penyedia: PT FPP

Menurut peraturan, pengembalian kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghapus unsur pidana Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pengembalian tersebut hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman saat di pengadilan, bukan alasan untuk membebaskan seseorang dari tuntutan hukum.

Status pidana dari temuan tersebut bergantung pada beberapa kondisi berikut:

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dan perbuatan melawan hukum (seperti suap, penggelapan, atau mark-up), proses hukum akan tetap berjalan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK wajib melaporkan temuan yang berindikasi pidana kepada instansi penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian).

Dari 10 paket yang sudah berkekuatan hukum sesuai temuan BPK, media ini mencoba mengecek silang salah satu paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Cikajang – Pameungpeuk dengan nilai kontrak Rp13.094.567.200,00 yang jalannya sudah hampir rusak berat di beberapa titik.

Ironisnya, pihak UPTD PJJ Wilayah IV membiarkan, sehingga para pengguna jalan harus ekstra hati-hati.

“Aneh, baru beberapa bulan dikerjakan sudah rusak, apa anggarannya tidak cukup atau dikorupsi para pembuat kebijakan?” sahut seorang pengguna jalan yang sedang melintas.

Untuk tahun 2026, UPTD PJJ Wilayah IV sedang melaksanakan puluhan paket yang tersebar di Kabupaten Garut dan Sumedang.

Salah satu sampel yang dicek silang yaitu jalur Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Bts. Bandung/Garut – Garut yang dikerjakan CV EXSACO KAYA dengan nilai kontrak Rp13.268.293.513,00.

Pekerjaan sedang dikerjakan dan sebagian jalan yang dibetonisasi sudah selesai, tetapi anehnya di badan jalan yang sudah dicor, banyak tiang listrik PJU yang berada di badan jalan, padahal PJU baru dibangun KDM melalui Dinas Perhubungan pada tahun 2025.

Sehingga timbul pertanyaan, apakah PPK dalam merencanakan RAB menempatkan tiang penerangan jalan umum (PJU) berada di bahu jalan?

Didin sebagai salah satu PPK di UPTD PJJ Wilayah IV ketika diminta bertemu guna klarifikasi tidak bersedia, dan ketika dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp menulis, “Nanti kita ketemu, sekarang sedang sibuk.”

Berbeda dengan PPK Suranta yang wilayah kerjanya di Kabupaten Sumedang, tidak mau membalas dan mengangkat teleponnya.

Padahal hal yang ingin diklarifikasi adalah tentang kegiatan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Malangbong – Bts. Garut/Sumedang.

Paket Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Malangbong – Bts. Garut/Sumedang dimenangkan PT JATIGEDE INDAH (JGI) dengan nilai kontrak Rp34.482.318.378,00 dan masa kerja selama 240 hari kalender.

Pantauan media ini, kupasan aspal jalan digunakan untuk bahu jalan, sehingga menimbulkan pertanyaan: apakah hal itu telah ada dalam RAB?

Secara umum, kupasan aspal jalan atau dikenal sebagai Reclaimed Asphalt Pavement (RAP) dapat digunakan untuk bahu jalan, baik sebagai material timbunan/agregat langsung maupun melalui proses stabilisasi (campuran daur ulang).

Penebaran RAP di bahu jalan memerlukan alat pemadat (roller) yang memadai agar ikatan antarbutirannya padat sempurna, sedangkan yang dilakukan di lapangan dibiarkan tanpa pemadatan.

Ironisnya, PT JATIGEDE INDAH (JGI) dalam temuan BPK tahun 2025 ditemukan merugikan negara dalam paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan KH Abdul Halim (Majalengka) tidak sesuai kontrak sebesar Rp721.862.699,14 dari nilai kontrak Rp8.244.131.694,00 di bawah pengawasan UPTD PJJ Wilayah VI.

Ada apa PPK dengan JGI hingga mendukung penyedia yang sudah bermasalah?

Media ini berkomitmen akan mengawasi dan menyiarkan ke publik perkembangan jalan di UPTD PJJ Wilayah IV, baik yang sudah menjadi temuan maupun yang sedang berlangsung kegiatan 2026.

Sunggul.