Buseronlinenews

UPT KPHP Kobar Lapor ke Dishut Kalteng Terkait Sengketa Warga vs Koptan Di HP.

PANGKALAN BUN – UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan akan melaporkan persoalan sengketa lahan dan dugaan perusakan kebun milik warga Kobar di wilayah Sungai Linggis, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah.

Langkah ini diambil menyusul adanya surat pengaduan dari pihak Arkerius Dkk terkait aktivitas penggunaan alat berat di kawasan hutan produksi sosial.

Kepala UPT KPHP Kobar, Delmi Anwari, yang didampingi Kasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Heri Rusli Efendi, mengonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan dan permohonan klarifikasi dari pihak pelapor pada 28 September 2026.

Kami menegaskan bahwa kelompok tani tidak dibenarkan menggunakan alat berat di kawasan hutan produksi dalam kegiatan perhutanan sosial,” tegas Delmi Anwari di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).

Pihak UPT KPHP Kobar juga menyatakan kesiapan untuk hadir dalam forum mediasi maupun rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kobar guna membahas aspek teknis pengelolaan kelompok tani serta pembahasan konflik di lapangan.

Sebelumnya, konflik antara kelompok Arkerius Dkk dengan Kelompok Tani (Koptan) yang diduga Koptan Amanah Abah ini mencuat setelah lahan kebun sawit dan persiapan tanam milik warga diduga dirusak dan ditanami kembali.

Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP., sebelumnya telah mengarahkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak warga merasa dirugikan karena hilangnya sumber penghidupan dan memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum persidangan adat Dayak Tomun.

(Marboen)