PALANGKA RAYA – Kasus hukum terkait pemberhentian jabatan tambahan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak baru.
Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa pihak kampus telah dinyatakan bersalah atas keputusan tersebut, jelas dibacakan bahwa UPR bersalah.
“Saya adalah alumni, bukan musuh UPR,” terangnya kepada awak media di Kantor Hukum Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H. & Partners yang berlokasi di Jl. Kalibata, Menteng, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Parlin menegaskan komitmen timnya dalam mengawal kasus ini bukan didasari oleh sentimen negatif, melainkan bentuk kepedulian sebagai alumni.

“Saya dan teman-teman yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M. merupakan mahasiswa angkatan 2003 dan lulusan tahun 2008 dari Fakultas Hukum UPR,” tambahnya.
Melalui pemberitaan media ini, Parlin menyampaikan pesan mendalam kepada almamaternya.
Ia berharap agar Rektor maupun Dekan (Neneng Tuah, S.E., M.P.) dapat menghormati keputusan hukum yang berlaku dengan berlapang dada.
Pihak penggugat meminta agar rektorat dengan rendah hati mau menerima kembali Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M. untuk menduduki jabatan semula sebagai Wakil Dekan II FEB.
Langkah ini dinilai penting agar kedua belah pihak dapat kembali bekerja sama dalam mengembangkan kampus.
Rekonsiliasi ini juga diharapkan mampu membawa UPR mewujudkan visinya sebagai perguruan tinggi terbaik yang menghasilkan sumber daya manusia berkualitas, bermoral Pancasila, dan berdaya saing tinggi.
Di akhir pernyataannya, Parlin memberikan catatan sederhana kepada pihak pimpinan universitas mengenai esensi dari sebuah kepemimpinan.
“Jika Tuan Rektor dan Dekan merasa sulit menerima hasil putusan ini, maka renungkanlah kembali apa yang sebenarnya ingin dicapai dari masalah ini.”
“Apakah Tuan lupa bahwa seorang pimpinan harus bersikap arif dan bijaksana?”
Pemimpin tidak seharusnya menjadikan bawahan yang melawan sebagai musuh abadi.
Ada pelajaran berharga yang bisa kita petik dari masalah ini,” pungkas Parlin B. Hutabarat yang diketahui Pembina dari LBH Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang.
(Merboen)







