Cianjur – Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pacet pada Senin (29/6/2026), Polres Cianjur di bawah komando AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., dengan tegas mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cianjur dan Kapolsek Pacet menyampaikan keberhasilan ini sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor.

Kapolres Cianjur dengan lantang menyatakan, “Hari ini, kami dengan bangga mengumumkan bahwa telah kami amankan 23 unit sepeda motor hasil kejahatan. Ini adalah buah kerja keras Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Pacet yang tidak pernah lelah dalam mengejar pelaku hingga ke pelosok daerah.”
Rincian Pengungkapan:
- Jumlah Barang Bukti: 23 unit sepeda motor berbagai merek, yang sebagian besar merupakan hasil curian dari wilayah Purwakarta dan sekitarnya, serta beberapa dari wilayah Cianjur itu sendiri.
- Penangkapan Tersangka: Dua tersangka utama berinisial DB dan AB telah diamankan.
Keduanya merupakan pasangan yang memiliki peran spesifik dalam aksi kejahatan.
• Tersangka DB: Berperan sebagai eksekutor di lapangan dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T (yang diperlihatkan di hadapan awak media) untuk mengambil motor.
• Tersangka AB: Berperan sebagai pengawas atau “jaga situasi” di sekitar lokasi pencurian.
- Status DPO (Daftar Pencarian Orang): Satu tersangka lain berinisial HS masih dalam pengejaran intensif.
HS berperan sebagai penadah dan pemasaran kendaraan hasil curian melalui media sosial dan pertemuan langsung dengan harga di bawah pasaran.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan metode “sel terputus” (telepon seluler sekali pakai) serta transaksi daring.
Mereka menawarkan motor dengan harga sangat murah dan meminta pembeli untuk transfer uang terlebih dahulu, baru kemudian motor diambil di lokasi yang telah ditentukan.
Tersangka juga memanfaatkan platform media sosial untuk memperluas jaringan penjualan.
Kapolres Cianjur menegaskan, “Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku kejahatan. Kami tidak akan berhenti di 23 motor ini. Kami yakin masih ada yang lain, dan kami akan terus bergerak. Saya minta kepada seluruh masyarakat: jika mengalami kejadian serupa, jangan pernah ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Bantuan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas kejahatan sampai ke akar-akarnya.”
Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor yang merasa kehilangan motor pada periode November 2025 hingga Juni 2026 untuk segera datang ke Polsek Pacet dengan membawa kelengkapan surat kendaraan guna melakukan identifikasi dan verifikasi.
“Kami akan mempertemukan barang bukti ini dengan pemiliknya yang sah,” tutup Kapolres.
Dalam acara simbolis tersebut, Kapolres juga mengembalikan secara simbolik beberapa unit motor kepada perwakilan pemilik yang hadir, yang turut didampingi oleh tokoh masyarakat setempat, Bu Bidan dan Bu RT.
Kasat Reskrim Polres Cianjur menambahkan, “Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi. Dengan semangat kebersamaan, kami optimis lingkungan yang aman dan kondusif dapat terwujud.”
(Oding/Jib)







