KLATEN ā Arahan tegas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyapu bersih tambang ilegal tampaknya hanya dianggap angin lalu di lereng Merapi, Kabupaten Klaten.
Investigasi mendalam tim SKM Buser mengungkap kenyataan pahit: sebuah orkestra kejahatan lingkungan yang sistematis, melibatkan korporasi besar, hingga dugaan keterlibatan oknum legislator sebagai aktor di balik layar.
Pembangkangan di Tengah Ultimatum Pusat
Presiden Prabowo secara spesifik telah mengeluarkan ultimatum: āAktivitas tambang ilegal adalah kejahatan serius yang merugikan negara triliunan rupiah, harus dihentikan total. Siapa pun yang terlibat, termasuk aparat atau pejabat tinggi, akan ditindak tegas tanpa ampun.ā
Namun, di Klaten, “instruksi langit” ini seolah membentur tembok tebal. Praktik “mafia tambang” justru makin menjadi-jadi dengan modus yang kian berani. Mulai dari pengerukan di luar koordinat izin, pencaplokan Tanah Kas Desa (TKD), hingga perusakan lahan bersertifikat (SHM) milik warga sipil.
Gurita Pelanggaran: Dari “Geser” Koordinat hingga Eksploitasi Masif
Hasil investigasi di lapangan membedah pola kotor beberapa perusahaan:
PT Berkah Alam Prima (BAP): Menggunakan kedok izin normalisasi Sungai Manggal di Desa Tlogowatu, namun alat berat mereka justru merambah lahan SHM warga di luar alur sungai.
PT Wis Makmur Perkasa (WMP): Diduga kuat mencaplok Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Gemampir untuk aktivitas tambang komersial. Dan diduga masih banyak lagi yang melakukan pelanggaran, masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Skandal “Beking”: Ketika Legislator Berubah Jadi Pengusaha Tambang
Poin paling krusial yang mengguncang nurani publik adalah munculnya nama politisi aktif dalam pusaran bisnis ini. PT Korsa Merah Putih tercatat dimiliki oleh AP, seorang Anggota DPRD Kabupaten Klaten aktif. Berdasarkan dokumen resmi (No. 543/799), legislator tersebut menjabat sebagai Direktur dengan kepemilikan saham mayoritas mencapai 85 persen.
Tak berhenti di daerah, aroma “beking” pusat pun tercium. Kesaksian penambang manual (lokal) berinisial MS mengungkap adanya perlindungan dari oknum Anggota DPR RI Gerindra berinisial AS.
“Niko lokasine Pak Kamd (pengelola), niko kan sing backup āSā (oknum DPR RI Gerindra).” ungkap MS, menggambarkan betapa kuatnya jaringan perlindungan yang membuat praktik ini tak tersentuh hukum.
Jeritan Masyarakat: Menunggu Bencana di Balik Debu Tronton
Bagi masyarakat Kemalang dan sekitarnya, operasional tambang 24 jam nonstop bukan sekadar gangguan kebisingan, melainkan ancaman nyawa dan modus penggelapan pajak. Infrastruktur cepat hancur akibat truk puso berkapasitas 20 kubik lebih yang melenggang bebas tanpa hambatan di jalan basin – mipitan dan jalan ngupit – puluhwatu, dari Dinas Perhubungan maupun kepolisian setempat.
“Kami sangat tidak setuju dengan tambang ilegal. Mereka hanya mencari untung tanpa reklamasi. Bekas tambang terbengkalai dan tidak produktif. Apakah kita harus menunggu bencana seperti di Sumatera terjadi di sini hanya karena keserakahan manusia?” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada getir.
Uji Nyali Aparat Penegak Hukum (APH)
Secara hukum, para pelaku terancam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar. Namun, pertanyaannya, “Beranikah APH Klaten bertindak tegas tanpa tebang pilih?”
Keheningan aparat di tengah hilir mudik armada tambang ilegal ini menimbulkan mosi tidak percaya di tengah masyarakat. Kejahatan ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka wibawa negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo sedang dipertaruhkan di tangan para mafia tambang Merapi.
Sudah saatnya negara hadir. Bukan untuk berdiplomasi dengan perusak lingkungan, melainkan untuk menegakkan keadilan bagi bumi pertiwi dan rakyat kecil yang terhimpit di bawah kaki-kaki tronton penguasa. (Red)







