Buseronlinenews – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana APBD Tahun 2024 untuk pembangunan turap klenteng Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dengan anggaran sebesar Rp2.937.471.171 yang dilaksanakan oleh CV Camar Laut.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga kuat gagal konstruksi, di mana turap yang baru dibangun di tahun 2024 yang selesai pada tahun 2025 dengan beberapa kali adendum, diduga cacat mutu dan kualitasnya sehingga ambruk dan patah.
Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang sebagian diubah dengan UU Cipta Kerja, kegagalan jasa konstruksi dapat dikenakan ganti rugi dan masa umur jaminan bangunan berkisar 5 sampai 10 tahun sesuai dengan kontrak kerja.

Masyarakat Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat, sangat kecewa dengan buruknya kualitas turap klenteng yang dibangun oleh kontraktor sehingga ambruk dan patah, dan mereka berharap supaya turap tersebut dapat diperbaiki kembali.
Terkait ambruk dan patahnya turap klenteng Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, LSM Inpest Kabupaten Bengkalis, Hambali, meminta APH segera turun tangan dan mengusutnya secara tuntas.
Panggil direktur perusahaan, PPTK, konsultan pengawas, serta pihak yang terlibat.
Kalau ada kolusi dan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus ditindak tegas, dan pihak perusahaan wajib mengganti kerugian negara akibat kegagalan bangunan tersebut.
Dan LSM Inpest akan melaporkan dugaan gagal konstruksi ke BPKP supaya cepat diaudit, agar kerugian negara cepat dapat diminta pertanggungjawabannya.
Tim







