KUDUS — Peristiwa tragis yang menggemparkan warga terjadi di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (24/9/2026) malam. Seorang pria berinisial FA (34) mengembuskan napas terakhir setelah diduga menjadi korban penusukan parah yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, TG (70).
Aksi penganiayaan berdarah dalam lingkup keluarga tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan informasi awal yang berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian, suasana malam yang tenang mendadak berubah mencekam usai insidente penyerangan tersebut terjadi.
Sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian melihat terduga pelaku, TG, mendatangi area pemukiman dengan membawa senjata tajam jenis pisau. Tak lama berselang, korban FA tiba di lokasi dalam kondisi yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Situasi memanas secara cepat hingga aksi penusukan tak terhindarkan. Kepada warga yang panik di tempat kejadian perkara (TKP), korban dengan sisa tenaganya merintih dan mengaku bahwa dirinya baru saja ditusuk oleh ayah kandungnya sendiri.
Melihat kondisi korban yang bersimbah darah, warga yang terpukul atas kejadian itu langsung bergerak cepat meminta bantuan. Mereka segera menghubungi Kepala Desa Jati Kulon guna membantu proses evakuasi darurat bagi korban.
Tanpa membuang waktu, FA langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus untuk mendapatkan pertolongan medis secara intensif. Namun, akibat pendarahan yang cukup parah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Dari hasil pemeriksaan medis awal di rumah sakit, ditemukan luka tusuk fatal pada bagian dada sebelah kiri bawah korban. Jenazah FA selanjutnya disiapkan untuk proses pemeriksaan medis lanjutan guna memastikan dampak luka terhadap organ vital.
Segera setelah menerima laporan dari warga dan pihak desa, jajaran Polsek Jati bersama Tim Inafis Polres Kudus bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Petugas langsung menyisir TKP untuk mengumpulkan petunjuk serta mengamankan barang bukti.
Polisi melakukan olah TKP secara mendalam, memberi garis polisi di sekitar lokasi, serta meminta keterangan awal dari sejumlah saksi mata yang melihat pergerakan pelaku maupun kondisi korban sesaat setelah penusukan.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk membekuk terduga pelaku. Polisi berhasil mengamankan TG (70) tanpa perlawanan untuk langsung dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses pemeriksaan hukum secara intensif.
Selain mengamankan terduga pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga kuat digunakan TG saat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri sebagai barang bukti utama.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan membenarkan adanya insiden tindak pidana berdarah yang melibatkan hubungan ayah dan anak tersebut. Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jati.
“Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial TG telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Subkhan, Jumat (25/9/2026).
AKP Subkhan menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih terus mendalami motif utama di balik aksi nekat sang ayah, serta merangkai kronologi utuh peristiwa berdarah yang merenggut nyawa FA tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Selain fokus pada pemeriksaan saksi dan pelaku, jenazah korban juga diproses autopsi oleh tim medis forensik guna menentukan secara pasti penyebab kematian serta memastikan jenis luka yang menembus bagian dada korban.
“Untuk penyebab pasti kematian korban, saat ini masih dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan medis forensik tersebut nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti penting dalam proses penyidikan,” jelas AKP Subkhan.
AKP Subkhan menegaskan, perkara tragis ini ditangani secara serius dengan jeratan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, sembari mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
( JIMMY ).







