Kudus – Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah gagal direlokasi sepenuhnya. Hingga pagi ini, Jumat (9/1/2026), hanya segelintir pedagang yang bersedia pindah ke lokasi baru, Pasar Saerah.
Mayoritas pedagang memilih kembali berjualan di lokasi semula, baik di tepi jalan maupun pelataran pasar.
Padahal sebelumnya, telah tercapai kesepakatan antara pedagang yang berjualan di tepi jalan dengan Pemkab Kudus. Mereka bersedia direlokasi dengan syarat pedagang yang menempati pelataran pasar juga ikut dipindahkan.
Kesepakatan itu dibahas dalam pertemuan di dalam pasar antara Bupati Kudus dengan perwakilan pedagang, Kamis (8/1/2026), yang saat itu memutuskan pedagang di pelataran akan ditertibkan.
Menindaklanjuti keputusan itu, Satpol PP Kudus melakukan langkah persuasif dengan memberikan edukasi kepada pedagang yang mulai berjualan di pelataran. Selain itu, truk pengangkut sayur juga dilarang melakukan bongkar muatan di area pasar.
Namun, kebijakan itu memicu gelombang penolakan dari pedagang pelataran. Mereka bersikukuh menolak relokasi dan membentangkan banner bernada penolakan.

Setelah itu, pedagang kembali berjualan di pelataran pasar seperti semula. Kondisi tersebut memicu reaksi pedagang di tepi jalan yang merasa kesepakatan awal dilanggar. Akibatnya, mereka pun menolak relokasi dan kembali berjualan di luar pasar.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan, Kunarto melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penataan tersebut.
Ia menyinggung optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mendapat pendapatan ketika direlokasi ke Pasar Saerah.
Menurutnya, hingga kini sekitar 400 pedagang belum menandatangani kesepakatan relokasi. Kunarto mempertanyakan dasar hukum pedagang diperbolehkan berjualan di emperan pasar.
”Kalau yang di luar silakan pindah, tapi di situ kawasan merah. Saya tidak ada kompromi. Dasar hukumnya apa? Sampai hari ini belum ada jawaban,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar di Pasar Bitingan yang disebut masih terus diminta sejak 1 Agustus hingga sekarang oleh pihak ketiga (pemenang lelang).
Angka yang disebutkannya mencapai 940 juta dari seluruh pedagang, uang itu dituntut oleh pedagang untuk dikembalikan.
Situasi ini membuat relokasi pedagang Pasar Bitingan kembali stagnan dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan jika tidak segera dicarikan solusi yang adil dan transparan.
(Jimmy)







