BuseronlineNews.com | Praktik penipuan elektronik berkedok pembayaran denda e-tilang berujung vonis penjara. Pengadilan Negeri (PN) Grobogan menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa yang terbukti menyebarkan informasi elektronik palsu dan menyesatkan hingga merugikan konsumen.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/10/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada keempat terdakwa. Romi Jum’ani bin (alm) Nasir divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Rigen Wisesha bin (alm) Suratno, Fery Nufianto bin Haryono, dan Wisnu Taurus Prastiyo bin Marman masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp. 500 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Alfianus Rumondor, dengan hakim anggota Rudy Rambe dan Rifin Nurhakim Sahetapi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong maupun informasi menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen.
Perkara ini mengungkap modus penipuan yang memanfaatkan kedok pembayaran denda e-tilang. Pelaku menggunakan tautan palsu atau phishing yang berpotensi menjebak masyarakat saat menerima pesan terkait pembayaran denda elektronik.
Sejumlah perangkat elektronik turut diungkap sebagai barang bukti dalam persidangan. Di antaranya puluhan perangkat SIM BOX atau modem pool yang digunakan untuk mengirim pesan secara massal, komputer rakitan, puluhan telepon genggam, serta kartu perdana dari berbagai operator seluler.
Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk komputer, telepon genggam, dan router, dirampas untuk negara. Sementara itu, kartu perdana serta kardus pengiriman perangkat yang berasal dari Shenzhen, China, diperintahkan untuk dimusnahkan.
Dalam amar putusan, denda sebesar Rp. 500 juta untuk setiap terdakwa wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, masing-masing terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 140 hari sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Surya Rizal Hertady, membenarkan pelaksanaan sidang putusan tersebut. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Desy Maharsono.
Menurut Surya, keempat terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, putusan terhadap keempat terdakwa tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu sikap para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. ( Wgm ).







