KUDUS – Nasib naas dialami inisial S warga Gabus Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, niat hati membelikan mobil Expander Ultimate secara cash untuk keluarganya harus berbuah kecewa.
Mobil yang di beli berbekal uang yang sekian lama di kumpulkan sedikit demi sedikt dari hasil usaha berdagang kapuk kapas bahan baku kasur, sebesar 290 Juta yang di bayarkan pada bulan April 2025 namun oleh pihak dealer malah di masukkan pada pembelian secara kredit.
Tanpa dia duga rentang waktu 6 bulan kemudian dirinya mendapatkan tagihan dari pihak leasing CIMB Niaga Kudus bahwa pembayaran angsuran mobil yang di belinya mengalami keterlambatan. Untuk itu dia diminta segera melunasi angsuran.
Betapa kaget S mendapati kenyataan itu. Bergegas dirinya mendatangi dealer Gunung Muria Kudus Jalan Pati-Kudus KM 10 tempat dia membeli mobil dengan maksud untuk meminta penjelasan mengapa sampai ada tagihan dari leasing, sedangkan dirinya membeli mobil secara cash/kontan. Diperoleh jawaban dari pihak dealer bahwa ini sudah program kantor (dealer). “Sudah gak papa pak, ikuti saja nanti semua yang akan nanggung pihak kantor yang akan membayar angsurannya, urusan STNK dan BPKB tidak ada lagi tambahan saat pengambilan.” Kata Indah bagian marketing dealer.
Saat ditemui media buseronlinenews.com di Mapolsek Jekulo Polres Kudus pada Selasa ( 21/10/2025), S menyampaikan bahwa dirinya merasa sudah ditipu oleh pihak dealer dan sangat dirugikan. Saya tidak menerimakan hal ini, karena telah ditipu dan dirugikan.
BPKB mobil saya malah dijadikan jaminan ke pihak leasing dengan cara yang licik dan curang. Sedangkan saya belinya cash/ kontan, dan ada semua kuitansi resminya dari pihak dealer.” ungkapnya.
Dikarenakan jawaban yang diterima dari pihak dealer mobil Gunung Muria Kudus dirasa merugikan dirinya karena ternyata memang BPKB mobil diagunkan ke Leasing CIMB Niaga Kudus dengan cara yang licik / curang maka dirinya terpaksa membawa perkara ini ke jalur hukum dengan didampingi oleh advokat Catur Andi Cahyanto, S.H pada hari Kamis (23/10/2025).
Kuasa hukum S, Catur Andi Cahyanto, S.H menyampaikan bahwa perkara ini mempunyai dampak hukum baik pidana maupun perdata. Sudah barang tentu pihaknya akan all out mendampingi Kliennya agar mendapatkan keadilan serta tidak dirugikan dari pihak dealer.
“Ini tadi sudah kita ajukan laporan pidananya dulu, setelah itu kita juga akan ajukan gugatan perdatanya guna membatalkan perjanjian kredit dengan pihak leasing serta agar BPKB mobil diserahkan kepada klien kami karena sudah membayar lunas pembelian mobil tersebut sehingga menjadi hak mutlak klien kami untuk menerima BPKB kendaraannya sebagaimana peraturan perundangan-undangan yang ada.
Disamping itu kami akan layangkan surat ke OJK dan Badan Perlindungan Konsumen Provinsi Jawa tengah tentang dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum dari pihak dealer terhadap klien kami. Korbannya banyak ada sekitar 20an lebih ada yang dari Cluwak, Gunungwungkal, Gabus, Margorejo, Jepara bahkan Semarang. Sehingga menjadi tugas dan kewajiban bagi Institusi Kepolisian yaitu Polres Kudus untuk mengungkap kejahatan ini yang sepertinya merupakan sindikat yang sangat merugikan masyarakat banyak.” tegas Catur Andi Cahyanto, S.H di Polres Kudus seraya menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : STTLP / 06 / X / 2025 / Jateng / Res. Kudus / Reskrim tertanggal 23 Oktober 2025.
(hr)







